Warga Dasaq Pemilik Lahan Bertemu PT Boss, Berbuah Kesepakatan Pembayaran Juli Mendatang
Ketua DPC Gepak Kubar Matias Genting SH, Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar Sarjudi SH, perwakilan manajemen PT Boss Yudi SE, Petinggi Kampung Dasaq Mardonius Raya, Kepala Adat Kampung Dasaq Basri, para tokoh masyarat serta warga pemilik lahan dalam pertemuan di Hotel Loveta Barong Tongkok, Sendawar, Selasa 23 Juni 2020. (foto : Imran/poskota kaltim).
SENDAWAR – Masyarakat
pemilik lahan di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat
(Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya mendapat angin segar. Yakni akan
segera dilakukan pembayaran ganti rugi lahan mereka oleh PT Bangun Olah Sarana
Sukses (Boss).
Warga Kampung Dasaq
didampingi oleh Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak), Kelompok Sadar
(Pokdar) Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A
Jhonson Daud SH MHum dan Rekan, menuntut PT Boss agar segera menyelesaikan
pembayaran ganti rugi puluhan hektare lahan mereka yang sudah digarap oleh
perusahaan penambang batubara di Kampung Dasaq tersebut.
Setelah pertemuan
pertama pada 8 Juni 2020 di Kecamatan Muara Pahu yang difasilitasi oleh Muspika
Muara Pahu, berlanjut pertemuan kedua di Lantai III Hotel Loveta, Kelurahan
Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, Selasa (23/6/2020),
menghasilkan kesepakatan.
Dalam pertemuan kedua itu hadir pula tiga lembaga tersebut bersama warga pemilik lahan, aparatur Kampung Dasaq, serta perwakilan PT Boss. “Sudah ada kesepakatan bersama perusahaan (PT Boss) dengan warga pemilik lahan, dituangkan dalam berita acara,” jelas Ketua DPC Gepak Kubar, Matias Genting SH kepada Poskota Kaltim di Sendawar, siang tadi.
Matias Genting SH
yang juga Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar memaparkan bahwa,
melalui koordinasi yang dilakukan oleh tiga lembaga tersebut bersama Camat
Muara Pahu terhadap manajemen PT Boss, akhirnya para pihak mencapai kata
sepakat.
“Perwakilan manajemen PT Boss menyatakan siap untuk membayar dana pelunasan lahan warga Kampung Dasaq pada Juli 2020 (Pekan depan). Permohonan dari pemilik lahan ke PT Boss, dibayar melalui DPC Gepak Kubar, Pokdar Kamtibmas Resor Kubar, serta LBH A Jhonson Daud SH MHum dan Rekan,” tegasnya.
Senada diungkapkan
Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Sarjudi SH. Dia menyebut
bahwa dalam kesepakatan di berita acara itu ada 25 nama warga pemilik lahan
yang sudah diberi down payment (DP) terdahulu oleh PT Boss, dan akan segera
dilunasi pembayarannya.
“Nama warga (pemilik
lahan) dalam daftar rekapitulasi berjumlah 25 orang. Dengan total jumlah dana
yang harus dibayar oleh pihak manajemen PT Boss sebesar Rp 2.778.608.000,”
ucapnya.
“Untuk hal-hal lain
yang belum dibahas dalam pertemuan ini, akan dibahas setelah adanya pembayaran
clear and clean pelunasan lahan dalam tahap pertama pada 6 Juli mendatang,”
tandas Sarjudi.
Sementara itu perwakilan manajemen PT Boss, Yudi SE mengakui bahwa dia hadir guna bertemu langsung dengan masyarakat, dan berharap semua akan berjalan dengan baik.“Mewakili manajemen, kami memfasilitasi pertemuan ini. Sehingga ada titik terang yang baik,” singkatnya.
Untuk diketahui dalam
pertemuan itu hadir pula Petinggi Kampung Dasaq, Mardonius Raya, Kepala Adat
Kampung Dasaq, Basri, Tokoh Masyarat Kampung Dasaq, Yapet, serta sejumlah
warga pemilik lahan.(imn)