Jane: BKSDM Hanya Berwenang Menerima Usulan Pelantikan Kepsek

img

(Kepala BKSDM turut hadir dalam pertemuan di DPRD Kukar)


TENGGARONG, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mansuai (BKSDM) Kukar Jane AR, menyatakan, bahwa proses verifikasi calon kepala sekolah yang akan diangkat atau dilantik sebagai kepala sekolah, merupakan domain dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

“Kami di BKSDM hanya berwenang menerima data usulan pelantikan. Proses seleksi adminitrasi maupun diklat itu kewenangan instansi terkait, kami hanya menerima usulan untuk proses pelantikan,” kata Jane AR, saat menghadiri acara rapat koordinas di DPRD Kukar, terkait dengan pembahasan indikasi 25 kepala sekolah diangkat tanpa NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah), Senin (6/7/2020).

Sementara itu Organisasi Masyarakat (Ormnas) Komite Nasional Transparansi Pembangunan Daerah (Kominas Transpemda) Kutai Kartanegara yang ikut hadir dalam pertemuan itu menyebut,pengangkatan 25 kepala sekolah di Kukar yang dilakukan pada April 2019 terindikasi bermasalah.

Selain itu, dari catatan ormas tersebut, 267 mutasi atau pengangkatan kepsek di Kukar juga diduga kuat ada indikasi jualbeli jabatan.

“Kasus ini jangan sampai berhenti sini, baik secara aministrasi dan politik, karena menyangkut orang banyak. Pertama, indikasi jualbeli jabatan sangat kental, alasannya misalnya masalah sulit mendapatkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) tapi kok ada yang diparkir juga padahal punya NUKS, Kalau semua sudah habis, baru ga ada orang diangkat ya silahkan,”  kata Deni Ruslan, Ketua Kominas Transpemda Kukar saat pertemuan RDP di DPRD Kukar, Senin (6/7/2020).

Dikatakan Deni Ruslan, Permendikbud No 6/2018 jelas mengisyaratkan beberapa syarat syarat penting untuk menjadi kepala sekolah, selain persoalan NUKS, seorang kepala sekolah harus melewati tahapan lebih dahulu yakni menjadi calon kepala sekolah.”Bukan langsung jadi kepala sekolah.” Tegasnya.

Selain pengangkatan kepala sekolah yang diduga bermasalah, Kominas Transpemda juga menemukan adanya mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Kukar yang juga bermasalah.”Sejak era kepemimpinan Plt Bupati sampai Bupati definitif telah melaksanakan mutasi kurang lebih sebanyak 13 kali. Dari pelaksanaan mutasi tersebut, banyak pejabat di Kukar yang di nonjobkan dengan alasan tidak jelas.”Kurang lebih jumlahnya 63 orang yang non job dengan alasan tidak jelas, padahal sesuai aturan kan disebutkan, diberikan peringatan dulu, kemudian ada kesalahan diberikan sanksi dan sebagainya,” tuturnya.

Terkait dengan pengangkatan kepala sekolah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Ikhsanuddin Noor mengatakan jika Disdik telah melakukan langkah langkah dengan melakukan evaluasi atas permasalahan pengangkatan para kepala sekolah yang dilantik pada April 2019 lalu.

Evaluasi telah dilakukan olehnya pada Februari 2020 lalu, terkait dengan ketentuan Permendikbud No6/2018, bahwa kepala sekolah harus memiliki NUKS, maka pemerintah akan mengikutkan para kepala sekolah yang belum memiliki NUKS untuk ikut diklat, namun kemudian rencana itu dibekukan, karena adanya intruksi dari kementrian bahwa pelaksanaan diklat baru akan dibuka pada Juli 2020.

Dari 25 kepala sekolah yang diduga bermasalah itu terdiri dari 3 kepsek TK, 16 orang kepsek SD yang tersebar dibeberapa kecamatan, dan 6 kepsek SMP.

Menurut penjelasan Iksanudin Noor, memang pada saat itu, ada suasana kebatinan pimpinan Disdikbud bahwa mutasi yang dilakukan karena ada beberapa hal, diantaranya yakni  banyak kepala sekolah, status Plt sampai 4 tahun, karena pelantikan dari bupati sebelumnya belum terlaksana. Kemudian ada memang ada laporan masyarakat,kepala sekolah yang menurut mereka kinerjanya tidak seuai harapan. Selanjutnya pemeriksaan BPK soal pengelolaan dana Bosda. Dari beberapa persoalan tersebut maka pemerintah melakukan pengusulan mutasi, dan terealiasi pada April 2019.(awi)