Pemkab Kukar Buka Kembali Kegiatan CFD

img

 (surat edaran) 


TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali akan membuka kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) pada tanggal 12 Juli 2020, dengan panduan protokol yang ketat bagi pedagang dan pengunjung.

Pemerintah Kukar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor P-2223/DINKES/SKRT/71202A tentang Penyelenggaraan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman pada Masa Pandemi Covd-19 pada Area Car Free Day (CFD) Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat Ederan tersebut ditandatangi Bupati Edi Damansyah, pada 3 Juli 2020.

Dalam surat edaran tersebut diatur tentang pelaksanaan CFD yang dibatasi mulai dari pukul 06.00 sampai 09.00 Wita. Pengunjung yang datang ke area CFD harus dalam keadaan sehat, tidak demam, batuk, pilek ataus esak nafas, jika mengalami hal tersebut sebaiknya tinggal dirumah.

Kemudian pengunjung CFD dibatas maksimal 50 persen dari kapasitas area CFD, setiap pengunjung CFD harus diukur suhu tubuhnya, maksimal 37,5. Tidak diijinkan membawa bayi (0-1 tahun) dan orang tua lanjut usia (>60 tahun) ke are CFD. Seluruh pengunjung yang datang ke area CFD wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar. Jika tidak menggunakan masker maka tidak diijinkan masuk ke area CFD.

Sementara aturan protokol kesehatan untuk pedagang, yakni harus terdapat  jarak antar pedagang minimal 2 meler, seluruh pedagang di area CFD wajib menggunakan masker. Para pedagang di CFD wajib membawa sarana cuci tangan atau hand sanitizer baik untuk dirinya sendiri maupun untuk pembeli, menyediakan kemasan makanan yang memungkinkan untuk dibawa pulang oleh pembeli. Tidak diperkenankan makan ditempat (area CFD).

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Kutai Kartanegara sempat menghentikan kegiatan CFD dikawasan Timbau Tenggarong, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, (awi)