Libur Sekolah di Kukar Diperpanjang 4 Bulan

img

(ilustrasi kegiatan belajar mengajar)


TENGGARONG, Kegiatan belajar mengajar di sekolah di Kabupaten Kutai Kartanegara belum akan dilakukan ditengah pandemi Covid-19. Kegiatan belajar para siswa dilakukan dirumah, mulai tingkat PAUD sampai SMP/MTs.

Pemkab Kukar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran nomor:B-510/Disdikbud/DPK.1/065.11/6/2020 tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar dan Mengajar Tahun pelajaran Baru 2020/2021.

Surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Disdikbud Kukar Ikhsanuddin Noor pada 7 Juni 2020 itu menerangkan bahwa Tahun Ajaran Baru bagi satuan pendidikan dimulai pada tanggal 13 Juni 2020, kemudian pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat tatap muka disatuan pendidikan ditiadakan dalam 4 bulan kedepan dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan Pandemi Covid-19.

Untuk kegiatan diawal tahun pelajaran seperti pengenalan lingkungan sekolah (PLS) kegiatan pembelaharan dan kegiatan lainnya dapat dilakukan secara daring.

Bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja dengan mengisi daftar hadir harian dengan menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Terkait dengan pengelolaan dana BOS dan BOP, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyelenggarakan pelatihan dan desiminasi model pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, kemudian mengalokasikan sebagian dana untuk pembelian paket data bagi guru  dan peserta didik dalam rangka pembelajaran daring atau transportasi guru mengunjungi peserta didik untuk pembelajaran luring.(pk/adv/Poskotakaltimnews.com)