Tegakkan Disiplin dan Sosialisasi Massif Prokes
(Rapat Pembahasan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan)
SAMARINDA-Dengan menerapkan protokol
kesehatan ketat, Pemprov Kaltim menggelar Rapat Pembahasan Instruksi Presiden
RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di ruang rapat
Tepian II, lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (12/08).
Rapat dipimpin oleh Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Yudha Pranoto dan diikuti Danrem
091 ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro, Kepala Dinas Kesehatan dr Hj Padilah Mante
Runa, Kepala Disperindagkop HM Yadi Robyan Noor, Kepala Dinas Pariwisata Sri
Wahyuni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riza Indra Riadi, Kepala Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Elto, Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi, perwakilan
Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Biro Humas dan Biro Kesejahteraan
Sosial.
"Sesuai aturan mengenai protokol
kesehatan terkait pertemuan di ruang tertutup, maka rapat ini tidak boleh lebih
dari satu jam, sirkulasi udara harus ada, serta menjaga jarak aman. Dan itu
semua sudah dipenuhi," ujar Yudha.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6/2020,
lanjut Yudha, ditekankan untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes)
dibarengi dengan sosialisasi yang lebih massif kepada masyarakat guna memutus
mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sudah ada instruksi langsung dari
Presiden untuk membubarkan dan menangkap orang-orang yang melanggar aturan
protokol kesehatan. Tetapi itu bukan melakukan kekerasan melainkan menegakkan
disiplin. Untuk sosialisasi prokes yang massif dilakukan oleh Biro Humas dan
Diskominfo, karena ini yang terpenting sesuai dari Inpres No. 6/2020. Artinya
setiap perangkat daerah menjalankan peran dam fungsi sesuai bidang
masing-masing dalam penanganan Covid-19," jelas Yudha.
Terkait penanganan Covid-19 yang penyebarannya
semakin meningkat di Kaltim, Yudha menyebut Pemprov Kaltim akan membuat
Memorandum of Understanding (MoU) dengan TNI dan Polri dalam hal ini Kodam
VI/Mulawarman dan Polda Kaltim untuk bersinergi membantu percepatan penanganan
Covid-19.
"Kita juga akan membentuk membentuk
rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Balikpapan, tepatnya di Asrama Haji
Batakan. Sementara untuk peraturan gubernur terkait Inpres No.6/2020 akan
segera dibahas dan paling lambat minggu depan sudah siap," pungkasnya. (mar/poskotakaltimnews.com)