Disdukcapil Kukar Terus Berinovasi Kembangkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
(M Irianto)
TENGGARONG -
Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar kini
terus dikembangkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Setelah sebelumnya
telah merampungkan seluruh pencetakan E-KTP sejak awal Juni 2020 lalu, sehingga
tidak ada lagi suket di Kukar dan saat ini hampir keseluruhan E-KTP telah
dikirim ke Kecamatan dan masing-masing Desa, kini Disdukcapil Kukar memiliki
terobosan baru dengan membuat sistem Pakta.
Kepala Disdukcapil
Kukar M. Irianto menjelaskan, Pakta ini adalah Pelayanan Administrasi
Terintegrasi dan Akuntabel, kata Pakta juga mengandung filosofi komitmen atau
janji, jadi sistem ini juga sebagai janji kami melakukan pelayanan Adminduk
kepada masyarakat itu dengan cara yang smart, berintegrasi dan akuntabel
"Akuntabel ini
terkait dengan integritas kawan-kawan dalam pelaksanaannya, dengan prosedural
sesuai SOP dan tidak melakukan pungli, serta dapat dipertanggung jawabkan
secara hukum, " terangnya.
M. Irianto
menambahkan, jika sebelumnya mengurus di Disdukcapil Kukar harus satu-satu
berkas seperti KTP dan KK sendiri, kini dengan Pakta yang memiliki sistem front
office dan back office saling mendukung keterkaitan antar bidang yang
menangani.
"Misalkan masyarakat
ada 2 atau 3 yang diurus di Disdukcapil itu paralel waktunya bersamaan,
sehingga pengurusannya bisa lebih cepat, " jelasnya.
Dia menambahkan,
dalam pelayanan Pakta ini kami menitik beratkan pada waktu dalam pengurusan
Adminduk, sehingga lebih cepat dan efektif, jadi Masyarakat tidak perlu
menunggu lama dalam mengurus di Disdukcapil Kukar.
"Sistem Pakta
ini dibuat, karena kami ingin masyarakat itu bahagia dan ini grand strategi
kita, bahagia dalam mengakses atau memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan yang
cepat, mudah dan gratis, " tuturnya
Sementara itu, selain
mengembangkan sistem Pakta, Disdukcapil Kukar juga ingin semua warga bisa
memiliki dokumen kependudukan yang mudah dibawa kemana-mana dan berbentuk
sederhana.
Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kukar Ir. Yasmet,mulai 1 Juli 2020 lalu seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak) dicetak dengan menggunakan kertas HVS 80 gram tanpa bingkai atau hiasan seperti dokumen kependudukan pada umumnya dan tidak menggunakan security printing.
"Hal ini sesuai
Permendagri 109/2019 dan surat Disdukcapil Kukar No : 471/573/Capil.2/VI/2020)
perihal pelayanan administrasi kependudukan sehingga kami ingin mindset yang
menyebutkan kalau dokumen kependudukan yang baru ini kertasnya tidak keren lagi
seperti dokumen yang dulu ini harus dipahami masyarakat jangan salah berpikir
demikian, jadi perubahan ini adalah upaya transisi dari yang sifatnya ribet ke
digitalisasi," ujarnya.
Selain perubahan sistem ke digitalisasi lanjutnya, keunggulan lain yakni mudahnya memperoleh kertas HVS 80 gram dimana saja, dan bisa di print secara mandiri oleh warga serta bisa disimpan di masing-masing gawai yang dimiliki oleh warga.
"Keuntungannya
mudah didapat kertas putih dimana-mana, bahkan sistem itu bisa diajukan lewat
online dari alamat email, kemudian data itu setelah di approve selesai
diterbitkan, masuk ke email itu dengan lampiran, dan bisa di print dimana saja
dan kapan saja," katanya.
Terpisah, Bupati
Kukar Edi Damansyah sangat mengapresiasi inovasi Disdukcapil Kukar dalam hal
pelayanan kependudukan kepada masyarakat, tentunya kedepan dirinya juga
menginginkan pelayanan kependudukan semakin mudah dan cepat sehingga masyarakat
selain mudah mengurusnya juga bisa menghemat waktu.
"Apalagi Kukar
sangat luas sehingga dengan inovasi ini saya harap juga memudahkan masyarakat
yang jauh dari Tenggarong dalam mengurus keperluan kependudukan,
"harapnya. (adv/poskotakaltimnews.com)