Disdukcapil Kukar Terus Berinovasi Kembangkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

img

(M Irianto) 

 

TENGGARONG - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar kini terus dikembangkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Setelah sebelumnya telah merampungkan seluruh pencetakan E-KTP sejak awal Juni 2020 lalu, sehingga tidak ada lagi suket di Kukar dan saat ini hampir keseluruhan E-KTP telah dikirim ke Kecamatan dan masing-masing Desa, kini Disdukcapil Kukar memiliki terobosan baru dengan membuat sistem Pakta.

Kepala Disdukcapil Kukar M. Irianto  menjelaskan, Pakta ini adalah Pelayanan Administrasi Terintegrasi dan Akuntabel, kata Pakta juga mengandung filosofi komitmen atau janji, jadi sistem ini juga sebagai janji kami melakukan pelayanan Adminduk kepada masyarakat itu dengan cara yang smart, berintegrasi dan akuntabel

"Akuntabel ini terkait dengan integritas kawan-kawan dalam pelaksanaannya, dengan prosedural sesuai SOP dan tidak melakukan pungli, serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, " terangnya.

M. Irianto menambahkan, jika sebelumnya mengurus di Disdukcapil Kukar harus satu-satu berkas seperti KTP dan KK sendiri, kini dengan Pakta yang memiliki sistem front office dan back office saling mendukung keterkaitan antar bidang yang menangani.

"Misalkan masyarakat ada 2 atau 3 yang diurus di Disdukcapil itu paralel waktunya bersamaan, sehingga pengurusannya bisa lebih cepat, " jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pelayanan Pakta ini kami menitik beratkan pada waktu dalam pengurusan Adminduk, sehingga lebih cepat dan efektif, jadi Masyarakat tidak perlu menunggu lama dalam mengurus di Disdukcapil Kukar.

"Sistem Pakta ini dibuat, karena kami ingin masyarakat itu bahagia dan ini grand strategi kita, bahagia dalam mengakses atau memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan yang cepat, mudah dan gratis, " tuturnya

Sementara itu, selain mengembangkan sistem Pakta, Disdukcapil Kukar juga ingin semua warga bisa memiliki dokumen kependudukan yang mudah dibawa kemana-mana dan berbentuk sederhana.

Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kukar Ir. Yasmet,mulai 1 Juli 2020 lalu seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak) dicetak dengan menggunakan kertas HVS 80 gram tanpa bingkai atau hiasan seperti dokumen kependudukan pada umumnya dan tidak menggunakan security printing.

"Hal ini sesuai Permendagri 109/2019 dan surat Disdukcapil Kukar No : 471/573/Capil.2/VI/2020) perihal pelayanan administrasi kependudukan sehingga kami ingin mindset yang menyebutkan kalau dokumen kependudukan yang baru ini kertasnya tidak keren lagi seperti dokumen yang dulu ini harus dipahami masyarakat jangan salah berpikir demikian, jadi perubahan ini adalah upaya transisi dari yang sifatnya ribet ke digitalisasi," ujarnya.

Selain perubahan sistem ke digitalisasi lanjutnya, keunggulan lain yakni mudahnya memperoleh kertas HVS 80 gram dimana saja, dan bisa di print secara mandiri oleh warga serta bisa disimpan di masing-masing gawai yang dimiliki oleh warga.

"Keuntungannya mudah didapat kertas putih dimana-mana, bahkan sistem itu bisa diajukan lewat online dari alamat email, kemudian data itu setelah di approve selesai diterbitkan, masuk ke email itu dengan lampiran, dan bisa di print dimana saja dan kapan saja," katanya.

Terpisah, Bupati Kukar Edi Damansyah sangat mengapresiasi inovasi Disdukcapil Kukar dalam hal pelayanan kependudukan kepada masyarakat, tentunya kedepan dirinya juga menginginkan pelayanan kependudukan semakin mudah dan cepat sehingga masyarakat selain mudah mengurusnya juga bisa menghemat waktu.

"Apalagi Kukar sangat luas sehingga dengan inovasi ini saya harap juga memudahkan masyarakat yang jauh dari Tenggarong dalam mengurus keperluan kependudukan, "harapnya. (adv/poskotakaltimnews.com)