PHM Terima Penghargaan Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap dari KPK
(Penyerahan penghargaan praktik baik penerapan manajemen anti suap)
JAKARTA, Rabu, 26 Agustus 2020 - PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku
operator Wilayah Kerja Mahakam dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu
Indonesia selaku induk perusahaan, menerima penghargaan “Praktik Baik Penerapan
Manajemen Anti Suap” yang diserahkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Firli Bahuri. PHM terpilih oleh KPK sebagai perusahaan yang menjalankan
praktik baik dalam menerapkan ISO 37001 Sistem Management Anti Penyuapan
(SMAP).
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung dalam acara bertajuk Aksi
Nasional Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK di Jakarta pada Rabu
(26/08). Penghargaan yang sama diberikan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, dan
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
Pjs General Manager PHM, Sunaryanto, menyambut dengan bangga pemberian
penghargaan Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap kepada PHM. “Kami sangat
bangga menerima penghargaan ini dan berkomitmen untuk terus mempertahankan
praktik baik yang sudah berjalan selama ini.”
Dalam acara itu, PHM diberi kesempatan untuk membagikan pengalaman
implementasi SMAP di perusahaan. “PHM merupakan satu dari 17 Perusahaan Migas
yang telah menerapkan SMAP,” ungkap Dwi Soetjipto.
Sunaryanto mengatakan penerapan SMAP dilandasi kesadaran bahwa PHM yang
diberikan amanah mengelola operasi produksi minyak dan gas bumi nasional secara
konsisten memerlukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance), termasuk penerapannya kepada setiap individu perusahaan dalam ikut
mengelola uang negara secara efektif dan efisien. “Setiap pekerja PHM punya
tanggung jawab yang sama untuk membuat perusahaan berintegritas,” katanya.
Penerapan SMAP di PHM telah tersertifikasi melalui ISO 37001:2016.
Standarisasi prosedur ini merupakan bentuk pemenuhan Surat Edaran Kementerian
BUMN No SE-2/MBU/07/2019 dan Surat SKKMIGAS No.0989/SKKMA0000/2018/S0 yang
mengimbau kepada semua BUMN dan KKKS untuk mengambil langkah-langkah anti
penyuapan. Bagi PHM implementasi ISO 37001 SMAP merupakan wujud kepatuhan dalam
menjalankan bisnis yang profesional dan berkelanjutan, sekaligus melengkapi
program kepatuhan yang selama ini telah dijalankan.(awi/poskotakaltimnews.com)