Awang: Kami Berharap Demokrasi Dijalankan dengan Cara Baik
(Awang-Suko)
TENGGARONG, Bakal Calon Bupati Kutai Kartanegara Awang
Yacub Luthman menyatakan bahwa pihaknya melalui lawyernya telah melayangkan
surat sanggahan B1KWK ke KPU Kukar, dimana pihaknya menyatakan bahwa B1KWK
tanggalnya lebih tua.
“Nah kami sudah mengingatkan dan sanggahan itu sebenarnya
sudah dibaca dan bahkan sudah ditanyakan ke helpdesk pusat, bahwa PAN dengan
kedatangan saudara Edi-Rendi ke KPU itu di hold atau ditahan tidak diterima,
tetapi KPU menetapkan BAP PAN tidak dikeluarkan,” kata Awang Yacoub Luthman,
Minggu (6/9/2020) sore di depan kantor KPU Kukar.
Awang yang didampingi Suko Buono menambahkan, bahwa pada
Jumat 4 September lalu telah menyerahkan B1KWK ke KPU Kukar diakui dan
dibenarkan.
Adanya beredar surat pencabutan dari PAN untuk pasangan
Awang-Suko, Awang Yacoub menegaskan jika memang B1KWK dibatalkan seharunsya
dibatalkan secara terhormat, pihaknya dipanggil, dikonfrontir surat
pembatalannya bukan datang secara tiba tiba.
“Bagaimana logikanya, ibarat rumah yang sudah kita
kontrak, kita penuhi kewajibannya dan kita ambil haknya kemudian secara tiba
tiba dibatalkan, apakah ini bukan namanya penipuan, ada pasalnya, tapi kami
tidak mempermasalahkan itu,” terang Awang.
Jika pada saat penyerahan berkas ke KPU pada kepentingan Edi-Rendi, Ketua PAN Kukar hadir, maka pada proses pendaftaram Awang-Suko seharusnya saudara Supriyadi selaku Ketua
DPD PAN Kukar bersama sekretarisnya juga hadir ke KPU, tetapi kenyataanya tidak hadir.“Kami
berharap demokrasi dijalankan dengan cara yang baik,” tegasnya.(pk/poskotakaltimnews.com)