Awang: Kami Berharap Demokrasi Dijalankan dengan Cara Baik

img

(Awang-Suko)


TENGGARONG, Bakal Calon Bupati Kutai Kartanegara Awang Yacub Luthman menyatakan bahwa pihaknya melalui lawyernya telah melayangkan surat sanggahan B1KWK ke KPU Kukar, dimana pihaknya menyatakan bahwa B1KWK tanggalnya lebih tua.

“Nah kami sudah mengingatkan dan sanggahan itu sebenarnya sudah dibaca dan bahkan sudah ditanyakan ke helpdesk pusat, bahwa PAN dengan kedatangan saudara Edi-Rendi ke KPU itu di hold atau ditahan tidak diterima, tetapi KPU menetapkan BAP PAN tidak dikeluarkan,” kata Awang Yacoub Luthman, Minggu (6/9/2020) sore di depan kantor KPU Kukar.

Awang yang didampingi Suko Buono menambahkan, bahwa pada Jumat 4 September lalu telah menyerahkan B1KWK ke KPU Kukar diakui dan dibenarkan.

Adanya beredar surat pencabutan dari PAN untuk pasangan Awang-Suko, Awang Yacoub menegaskan jika memang B1KWK dibatalkan seharunsya dibatalkan secara terhormat, pihaknya dipanggil, dikonfrontir surat pembatalannya bukan datang secara tiba tiba.

“Bagaimana logikanya, ibarat rumah yang sudah kita kontrak, kita penuhi kewajibannya dan kita ambil haknya kemudian secara tiba tiba dibatalkan, apakah ini bukan namanya penipuan, ada pasalnya, tapi kami tidak mempermasalahkan itu,” terang Awang.

Jika pada saat penyerahan berkas ke KPU pada kepentingan Edi-Rendi, Ketua PAN Kukar hadir, maka pada proses pendaftaram Awang-Suko seharusnya saudara Supriyadi selaku Ketua DPD PAN Kukar bersama sekretarisnya juga hadir ke KPU, tetapi kenyataanya tidak hadir.“Kami berharap demokrasi dijalankan dengan cara yang baik,” tegasnya.(pk/poskotakaltimnews.com)