Klarifikasi Surat Pengunduran Diri, H Rendi Datangi KPU Kukar

img

(H Rendi Solihin)


TENGGARONG, Anggota DPRD Kutai Kartanehara H Rendi Solihin sebagai Cawabup Kukar mendampingi Edi Damansyah, mendatangi KPU Kukar untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pengunduran dirinya, Kamis (10/9/2020).

“Saya kesini (KPU Kukar) hanya untuk mengklarifikasi surat pengunduran diri saya sebagai anggota DPRD Kukar,” kata H Rendi Solihin.

Surat pengunduran diri H Rendi Solihin telah diajukan pada 3 September 2020 lalu, yang diserahkan ke Sekretaris DPRD kemudian diproses untuk ditindaklanjutkan ke pemprov Kaltim. Surat tersebut ditembuskan ke, Ketua DPRD Kukar, Ketua DPD Partai Golkar serta Badan Kehormatan DPRD.

“Pengunduran diri saya tentu terkait dengan proses PAW nantinya, dimana yang akan mengganti saya adalah peraih suara terbanyak setelah saya yakni atas nama Budiman, di Dapil 4 (Samboja, Muara Jawa, Sanga Sanga)”ujarnya.

Meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun H Rendi Solihin masih status sebagai anggota DPRD Kukar, hanya saja tak melakukan kegiatan kedewanan.”Seperti saat ini ada jadwal reses, anggota lain melakukannya saya tidak. Sambil menunggu SK pengunduran diri yang berproses dan mengikuti tahapan maka saya tidak fokus di DPRD,” paparnya.

Sementara Komisioner KPU Kukar Novan Surya Gafilah mengatakan bahwa menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD dan Ketua Partai Golkar tentang proses PAW H Rendi Solihin, maka harus adanya syarat pengunduran diri, dan sesuai dengan peraturan perundang undangan KPU harus melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan.

“Arftinya H Rendi harus mengklarifikasi kebenaran bahwa dirinya mengundurkan diri. Proses ini sesuai dengan PKPU terkait PAW, dan bahwa yang bersangkutan memang  menyatakan mengundurkan diri dan telah ditandatanganinya,” ujarnya.(*kik/poskotakaltimnews.com)