Klarifikasi Surat Pengunduran Diri, H Rendi Datangi KPU Kukar
(H Rendi Solihin)
TENGGARONG, Anggota DPRD Kutai Kartanehara H
Rendi Solihin sebagai Cawabup Kukar mendampingi Edi Damansyah, mendatangi KPU
Kukar untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pengunduran dirinya, Kamis
(10/9/2020).
“Saya kesini (KPU Kukar) hanya untuk
mengklarifikasi surat pengunduran diri saya sebagai anggota DPRD Kukar,” kata H
Rendi Solihin.
Surat pengunduran diri H Rendi Solihin telah
diajukan pada 3 September 2020 lalu, yang diserahkan ke Sekretaris DPRD kemudian
diproses untuk ditindaklanjutkan ke pemprov Kaltim. Surat tersebut ditembuskan
ke, Ketua DPRD Kukar, Ketua DPD Partai Golkar serta Badan Kehormatan DPRD.
“Pengunduran diri saya tentu terkait dengan
proses PAW nantinya, dimana yang akan mengganti saya adalah peraih suara
terbanyak setelah saya yakni atas nama Budiman, di Dapil 4 (Samboja, Muara
Jawa, Sanga Sanga)”ujarnya.
Meski sudah mengajukan surat pengunduran
diri, namun H Rendi Solihin masih status sebagai anggota DPRD Kukar, hanya saja
tak melakukan kegiatan kedewanan.”Seperti saat ini ada jadwal reses, anggota
lain melakukannya saya tidak. Sambil menunggu SK pengunduran diri yang
berproses dan mengikuti tahapan maka saya tidak fokus di DPRD,” paparnya.
Sementara Komisioner KPU Kukar Novan Surya
Gafilah mengatakan bahwa menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD dan Ketua Partai
Golkar tentang proses PAW H Rendi Solihin, maka harus adanya syarat pengunduran
diri, dan sesuai dengan peraturan perundang undangan KPU harus melakukan
klarifikasi ke yang bersangkutan.
“Arftinya H Rendi harus mengklarifikasi
kebenaran bahwa dirinya mengundurkan diri. Proses ini sesuai dengan PKPU
terkait PAW, dan bahwa yang bersangkutan memang menyatakan mengundurkan diri dan telah
ditandatanganinya,” ujarnya.(*kik/poskotakaltimnews.com)