COVID-19 Mengganas di Kubar, 14 September Mulai Pembatasan Kegiatan Malam Hari
Kabag Hukum Sekkab Kubar, Adrianus Joni SH MM memberikan keterangan resmi (ran/jor/poskota kaltim)
SENDAWAR – Saat ini
Pandemi COVID-19 semakin gencar menyerang masyarakat di Kabupaten Kutai Barat
(Kubar). Oleh karena itu Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) COVID-19
Kubar mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 965/SEK.178/TGT-KBR/IX/2020
tentang waspada peningkatan kasus COVID-19.
Ketua Tim Gugus Tugas
COVID-19 Kubar, Bupati FX Yapan SH, melaui Sekretariat Tim COVID-19
disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekkab Kubar, Adrianus Joni SH MM memberikan
keterangan resmi kepada wartawan di Sendawar, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, dalam edaran disebutkan diberlakukan pembatasan kegiatan dimalam hari bagi masyarakat.“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19 di Kubar yang saat ini terus menyebar dengan cepat dan meluas,” jelas Kabag Hukum Sekkab Kubar, Adrianus Joni SH MM
Dia mengungkapkan, di
Kubar saat ini angka positif COVID-19 sudah mencapai 94 kasus dan jumlah
konfirmasi kematian 2 orang. Maka tingkat kewaspadaan harus ditingkatkan guna
memutus rantai penyebarannya.
“Gugus Tugas
Penanganan COVID-19 Kubar mengambil sikap, meminta masyarakat dan seluruh
elemen untuk mematuhi Peraturan Bupati Kubar Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” tegas dia.
Menurutnya, masyarakat diimbau agar senantiasa memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. “Menutup sementara kegiatan Tempat Hiburan Malam, Karaoke, Pub, Spa dan Panti Pijat sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tutur Adrianus Joni.
Perlu diketahui juga
membatasi aktivitas di malam hari sampai dengan pukul 21.00 Wita pada hari
Minggu hingga Jumat, dan pukul 22.00 Wita pada hari Sabtu.
“Termasuk seluruh
kegiatan seperti cafe, restoran, warung makan, warung internet, dan segala
tempat dan fasilitas umum yang memungkinkan adanya kerumunan massa,” tukasnya
lagi.
Dia menyebut, membatasi aktivitas masyarakat utamanya dimalam hari sampai dengan pukul 21.00 Wita pada hari Minggu hingga Jumat, dan pukul 22.00 Wita pada hari Sabtu.“Sehingga mengurangi kerumunan masyarakat di tempat dan fasilitas umum di dalam Kabupaten Kutai Barat,” ungkapnya.
Tim Gugus Tugas
Penanganan COVID-19 Kubar menurutnya, melakukan pembatasan aktivitas
dikecualikan terhadap kepentingan mendesak untuk keadaan darurat seperti
perobatan, penanganan medis, pengamanan dan pengawasan keamanan.
“Untuk itu masyarakat
diwajibkan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, melakukan olahraga
ringan dan berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh terhadap virus
COVID-19,” terang Adrianus Joni.
Tim itu juga
menghimbau, bagi warga yang memiliki riwayat penyakit saluran pernafasan
dan sejenisnya, agar mengurangi aktivitas di tempat umum, agar tidak terpapar
virus COVID-19.
Surat edaran itu
berlaku efektif sejak 14 september 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut
menyesuaikan dengan tingkat penyebaran COVID-19 diwilayah Kabupaten Kutai
Barat.
Perlu diketahui,
edaran ini mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tentang penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan
dan pengendalian COVID-19.
Diimbau agar warga
senantiasa memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan
menghindari kerumunan.
Dengan beredarnya
surat edaran tersebut, sejak efektif 14 September 2020, bagi siapa saja yang
tidak mengindahkannya, akan dikenai sangsi administrasi sesuai dengan Perbup
Nomor 30 tahun 2020. (ran/jor)