PSPB Kewenangan Daerah
(Hadi Mulyadi)
SAMARINDA-Wakil
Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mangatakan keputusan untuk melaksanakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) dalam pandemi Covid-19 itu kewenangan
kabupaten/kota.
" PSBP itu
keputusannya disampaikan kabupaten/kota, provinsi hanya meneruskan ke pusat,
jadi kita tidak hak untuk menetapkan PSPB," tegas Hadi Mulyadi, belum lama
ini.
Hadi menambahkan,
melihat perkembangan Covid-19, yang penularannya terus terjadi
bahkan kasusnya
cenderung meningkat, oleh karena itu Pemprov melakukan komunikasi dan
koordinasi kepada Pemkab maupun Pemkot apakah mau menerapkan PSPB.
Seperti Pemkot
Balikpapan yang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi tidak siap
menerapkan PSPB dengan konteks ekonomi.
" Karena apabila
PSPB dilaksanakan banyak yang harus ditutup, dan konsekwensinya pemerintah
harus menanggung biaya ekonomi masyarakat, dan seperti inilah pemkab
maupun pemkot belum siap menerapkannya," tandasnya.
Manurut Hadi Mulyadi,
untuk memanimalisir maupun memutus mata rantai penularan Covid-19, jalan
satu-satunya yang harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat adalah
meningkatkan disiplin protokol kesehatan, selalu memakai basker setiap
kegiatan, menjaga jarak aman, rajin mencucu tangan serta menghindari
kerumunan orang, dengan begitu PSPB tidak perlu diterapkan.
Hadi
mengajak masyarakat untuk bersama-sama menekan laju penyebaran
Covid-19 di Kaltim. Gerakan ini harus dilakukan bersama-sama, secara serentak
dan menyeluruh oleh masyarakat Kaltim.
" Karena
masyarakat merupakan garda terdepan untuk mengupayakan melakukan
pencegahan semaksimal mungkin dengan tetap disiplin melaksanakan protokol
kesehatan dalam berbagai aktivitas. Intinya, yang benar-benar tidak
punya kepentingan yang mendesak, tidak usah keluar rumah,"
pinta Hadi Mulyadi.(mar/poskotakaltimnews.com)