PSPB Kewenangan Daerah

img

(Hadi Mulyadi)

 

SAMARINDA-Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mangatakan keputusan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) dalam pandemi Covid-19 itu kewenangan kabupaten/kota.

" PSBP  itu keputusannya disampaikan kabupaten/kota, provinsi hanya meneruskan ke pusat, jadi kita tidak hak untuk menetapkan PSPB," tegas Hadi Mulyadi, belum lama ini.

Hadi menambahkan, melihat perkembangan Covid-19,  yang penularannya terus terjadi

bahkan kasusnya  cenderung meningkat, oleh karena itu Pemprov melakukan komunikasi dan koordinasi kepada Pemkab maupun Pemkot apakah mau menerapkan PSPB.

Seperti Pemkot Balikpapan yang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi tidak siap menerapkan PSPB  dengan konteks ekonomi. 

" Karena apabila PSPB dilaksanakan banyak yang harus ditutup, dan konsekwensinya pemerintah harus menanggung biaya ekonomi masyarakat, dan  seperti inilah pemkab maupun pemkot  belum siap menerapkannya," tandasnya.

Manurut Hadi Mulyadi, untuk memanimalisir maupun memutus mata rantai penularan Covid-19, jalan satu-satunya yang harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat adalah meningkatkan disiplin protokol kesehatan, selalu memakai basker setiap kegiatan, menjaga jarak aman,  rajin mencucu tangan serta menghindari kerumunan orang, dengan begitu PSPB tidak perlu diterapkan.

Hadi  mengajak  masyarakat  untuk bersama-sama menekan laju penyebaran Covid-19 di Kaltim. Gerakan ini harus dilakukan bersama-sama, secara serentak dan menyeluruh oleh masyarakat Kaltim.

" Karena masyarakat merupakan garda  terdepan untuk mengupayakan melakukan pencegahan  semaksimal mungkin dengan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas. Intinya, yang benar-benar  tidak punya  kepentingan yang  mendesak, tidak usah keluar rumah," pinta Hadi Mulyadi.(mar/poskotakaltimnews.com)