Kampanye Pilkada Mahulu 2020 Selama 71 Hari
Komisioner Bidang
Sosdiklih Parmas SDM KPU Mahulu, Andreas Arinda Anatha Kusuma (kiri), dan
Komisioner Bidang Hukum KPU Mahulu, Florianus Nyurang (kanan). (foto :
ran/poskotakaltim)
MAHAKAM ULU – Gelaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), akan segera memasuki masa kampanye.
“Tahapan Kampanye
dalam Pilkada 2020 mulai 26 September,” kata Komisioner Bidang Sosdiklih Parmas
SDM KPU Mahulu, Andreas Arinda Anatha Kusuma di Kantor KPU Mahulu,
Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Rabu (23/9/2020).
Menurutnya, sesuai
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2020 tahapan kampanye dalam Pilkada 2020
berlangsung selama 71 hari. “Mulai 26 September hingga 5 Desember 2020,”
ungkapnya.
Arinda menambahkan, dalam tahapan kampanye kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye (APK).“Juga debat publik antar paslon, kegiatan lain, maupun kampanye di media sosial,” tegasnya.
Tetapi kata dia,
tidak semua agenda kegiatan kampanye masuk rentang waktu. Misalnya debat
publik, mungkin KPU Mahulu dan para paslon harus ke lembaga penyiaran
publik diluar Mahulu.
“Iklan di media massa
waktunya selama 14 hari sebelum masuk masa tenang. Dimulai 22 November,”
ungkapnya.
Debat publik akan
disiarkan di media massa, lembaga penyiaran publik atau penyiaran swasta lokal
Kalimantan Timur. Dia menyebut dalam kampanye sejumlah hal tidak boleh
dilakukan paslon.
“Sesuai PKPU Nomor
4/2017, kampanye wajib sopan, edukatif, tidak propokatif dan mencerahkan pemilih.
Tidak kampanye diluar jadwal, tidak mempersoalkan dasar negara, Pancasila dan
UUD 1945,” beber Arinda.
Dalam kampanye dilarang memprovokasi atau menganjurkan kekerasan, head speak (ujaran kebencian), menghasut, serta memusuhi SARA (suku,agama, ras, dan antar golongan).“Dilarang menganjurkan pengalihan kekuasaan dengan kekerasan,” pungkasnya.(ran/jor)