Sindikat Pembuat Dokumen Palsu Kukar Dibekuk Polisi
TENGGARONG, Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku sindikat pembuatan dan pemalsuan surat seperti Surat Tanah, SIM, Kartu Keluarga, KTP, Ijasah, Akte Cerai dan Dokumen penting lainya.
Pelaku yakni Supriadi (39) warga beralamatkan Jalan FL Thobing, RT
09, Desa Rempanga Kecamatan Loa kulu. Dia ditangkap Selasa (21/3) malam.
Selain menangkap pelaku pemalsuan surat dan dukumen penting,
polisi juga menangkap sorang pengguna SIM Palsu yakni Hendri Junaidi (36) warga
Jalan Yos sudarso, RT 16, Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu.
“Pelaku di tangkap berkat informasi dari masyarakat, dari informasi
tersebut Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Loa Kulu berserta 5 orang anggota
pun melakukan penyelidikan di daerah tambang batu bara yang ada di wilayah
hukum polsek Loa Kulu." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen
melalui Wakapolsek Loa Kulu IPTU Juwadi .
Dari hasil penyelidikan tersebut anggota menemukan barang bukti
berupa, 1 buah CPU, 1 buah layar monitor merk Acer, 1 buah scaner, 1 buah alat
potong, 1 buah keyboard, 1 buah mesin ketik, 1 buah stempel dan bantalan, 1
buah alat laminating, 1 bendel plastik laminating, 1 buah printer canon, 1 buah
cover warna putih, 1 bendel cober warna kuning, 10 buah hardisk, 4 buah tinta
warna serta 3 lembar ijazah, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akte cerai, 2
lembar KTP, 1 lembar Sim B2 umum dan Uang sebesar Rp. 150.000.-.
Juwadi menambahkan, menurut keterangan dari pengguna SIM palsu
bahwa SIM yang digunakan tersebut matrialnya asli namun yang palsu itu iyalah
identitanya saja. "Misalnya ada SIM yang masa berlakunya habis nah itu lah
yang di palsukan tersanga denga cara si penggunanya harus membawa SIM yang asli
untuk diambil Matrialnya dan lalu di buat indentitas palsunya." Terangnya.
Kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan terkait adanya
pemalusan surat lainya dan selain itu juga di dapat info bahwa ada surat tanah
yang sudah di gadaikan ke Bank dan saat ini masih melakukan penyelidikan
terhadap surat tersebut. "Untuk korban-korban yang menggunakan jada
Dokumen palsu nantinya kita kenakan pasal 263 tentang pmenggunaan surat palsu."
Katanya.
Sementara itu Supriadi mengaku dirinya sehari-hari berpropesi sebagai tulang foto di wilayah Loa Kulu, sedangkan untuk pemalsuan tersebut sudah dilakukan selama 1 tahun dengan korban nya 30 orang dan untuk tarif membuat SIM dikenakan Rp 300 ribu serta ijasah dikenakan biaya Rp 500 ribu.
Keahlianya membuat dokumen
tersebut dari bidang keahlianya komputer. "Awal saya membuat itu ketika
ada yang meminta bantu bikin perpanjang SIM, Jadi kata saya bisa saja tetapi
dengan catatan setelah masuk perusaan itu di bungkus dengan yang asli."
jelasnya.(dra-poskotakaltimnews.com)