Pengajuan Dispensasi Nikah Usia Dini Tinggi di Kukar
(Faidil Anwar)
TENGGARONG, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong
telah menerima berkas pengajuan permohonan nikah sebanyak 208 pasang yang
hendak nikah usia dini. Data tersebut terhitung dari awal tahun 2020 sampai
September saat ini.
Faidil Anwar selaku Panitera Muda Hukum
mengatakan, selain kasus perceraian yang ,meningkat di Pengadilan Agama
Tenggarong, terdapat juga kasus dispensasi permohonan nikah usia dini.
“Pengajuan Dispensasi nikah usia dini cukup
banyak sampai September ini.” Kata Faidil Anwar kepada poskotakaltimnews,
diruang kerjanya, Senin (28/9/2020)
“Pada Agustus terdapat 31 pasang yang hendak
nikah muda, dan September terdapat 13 pasang yang mengajukan permohonan nikah
muda di Pengadilan Agama Tenggarong”tambahnya.
Dikatakan Faidil Anwar, sesuai dengan
peraturan UU No. 16 tahun 2019 tentang batas minimal menikah saat ini baik
laki-laki maupun perempuan adalah usia 19 tahun. Tidak semua pengajuan dispen
nikah disetujui oleh Pengadilan Agama. Sebelumnya akan diberi pengarahan. Bagi pemohon
tersebut ada yang sudah memikirkannya matang matang, dan ada juga yang belum
siap. Jika yang sudah siap dan benar benar matang memikirkannya, maka dispen
nikah tersebut akan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tenggarong.
“ Tidak semua permohonan dispensasi nikah
kani kabulkan, sebelumnya kami akan memberi masukkan atau arahan kepada kedua pasangan calon yang hendak nikah
dini. Supaya kedua pasangan tersebut benar benar memikirkannya secara matang
dan kalu bisa ditunda sampai mencukupi batas usia yang sudah ditentukan, sesuai
dengan UU NO. 16 Tahun 2019”paparnya.(*kik/poskotakaltimnews.com)