Suratman: Gaji Karyawan Perusda TP Urusan Pemerintah Kukar
TENGGARONG, Manajemen
Perusda TP (Tunggang Parangan), tak akan mau membayar gaji karyawan yang
tertunggak selama 3 tahun, menggunakan
dana penyertaan modal yang cair akhir Desember 2016 senilai Rp10 miliar, meski diakui
sampai sekarang para karyawan belum diberhentikan secara resmi.
Direktur
Operasional Perusda TP Kukar Suratman Mustakim, mengatakan manajemen Perusda TP
yang ada hanya menjalankan, tugas untuk
mengembangkan usaha yang diusulkan.
“Dana penyertaan
modal Rp10 miliar dari Pemkab Kukar yang cair akhir 2016 lalu itu
keperuntukkanya bukan untuk membayar gaji karyawan, tapi untuk menjalankan
usaha” kata Suratman Mustakim.
Hasil kajian
dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM (Universitas Gajah Mada) pada
2015 lalu dan berlanjut dengan adanya surat rekomendasi yang ditujukan ke H
Marli Sekda Kukar, tidak dianggap pemerintah dan ditolak pemerintah, sehingga
dana untuk pembayaran gaji tak bisa dilakukan dari penyertaan modal tersebut.
“Kami akhir
Desember 2016 lalu diminta bikin proposal permohonan usulan bisnis untuk
mendapat dana penyertaan modal, dan oleh pemerintah langsung dilakukan kajian
dan penyertaan modal itu cair senilai Rp10 miliar,” kata Suratman Mustakim.
Soal pembayaran
gaji karyawan yang selama 3 tahun belum terbayar, menurut Suratman Mustakim,
adalah urusan pemerintah (tanggungjawab) pemerintah, karena Perusda adalah
perusahaanya pemerintah.”Sebagai pemilik (pemerintah) harus bertanggungjawab
untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji karyawan. Kalau kami didireksi
ini hanya menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan bukan pemilik
perusahaaan,” ungkapnya.
Sementara
Saiduani Nyuk, perwakilan karyawan Perusda TP Kukar menyatakan bahwa direksi
Perusda TP Kukar telah mengkhianti perjuangan untuk mendapatkan penyertaan
modal, setelah dana itu cair hak hak karyawan berupa gaji tak kunjung
dibayarkan.
“Saya merasa
janggal, kalau hasil kajian soal gaji karyawan yang dilakukan UGM berubah dan
dirubah kajian baru yang untuk bisnis baru yang akan dijalankan manajemen
Perusda TP. Sebab selama ini kondisi Perusda kurang sehat, dan jelas dalam
kajian UGM pada 2015 lalu pemerintah harus membayar gaji karyawan senilai Rp6,1
miliar,” papar Saiduani Nyuk.
Pihak karyawan,
kata Saiduani Nyuk sudah melayangkan surat ke Disnakertrans Kukar dan telah
dikeluarkan surat anjuran agar Perusda membayar gaji karyawan, tapi surat anjuran
tersebut tak dihiraukan oleh Perusda. Sehingga karyawan akan melaporkan
tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda sesegara mungkin.
“Sebelum ke PHI, kami
berencana lebih dulu akan menyurati DPRD Kukar, agar secepatnya diadakan RDP
dengan mengundang semua instansi terkait, termasuk manajemen Perusda TP Kukar
untuk membahas permasalahan ini,” paparnya.(awi-poskotakaltimnews.com)