Soal UU Cipta Kerja, Hadi : Silahkan, Ajukan Pertimbangan
(Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim saat membuka sahring session III Forum GAPKI)
SAMARINDA-Wakil Gubernur Kaltim H Hadi
Mulyadi membuka Sharing Session III Forum HR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (Gapki) Kaltim secara virtual, Kamis (15/10/2020).
Acara mengangkat topik Undang-Undang Cipta
Kerja (Omnibus Law), Tinjauan dari sisi Pekerja dan Pemerintah, diikuti Ketua
Gapki Kaltim Muhammadsjah Djafar dan Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo serta jajaran pengurus, Dewan Penasehat dan
Pembina Gapki Kaltim.
Terkait UU Ciptaker, menurut Wagub Hadi
Mulyadi, sampai saat ini belum menjadi lembaran negara, sebab belum
ditandatangani Presiden. Dan belum ada aturan turunannya, baik peraturan
pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres).
"Saya sendiri dan kami (pemerintah
daerah) masih mendalami UU Ciptaker yang baru saja disahkan DPR. Sambil
menunggu sikap Presiden atau aturan turunannya," kata Hadi Mulyadi di
Rumah Jabatan Wagub Kaltim Jalan Milono Samarinda.
Terlepas dari berbagai informasi itu semua
(UU Ciptaker), tentunya lanjut Wagub, di era digital (medsos) berbagai isu dan
informasi bebas beredar. Kondisi ini ujarnya, harus dipahami seluruh pihak dan
tidak mudah menerima informasi sepihak.
Pada dasarnya, ungkap mantan legislator
Senayan dan Karang Paci ini, tujuan utama pembentukkan UU Ciptaker, yakni
menyerap tenaga kerja (terbuka lapangan dan kesempatan kerja), kemudahan
berusaha (menarik investasi) dan sinkronisasi berbagai aspek perijinan.
Karenanya, pemerintah pusat akhirnya
menyinkronkan 79 undang-undang yang disebut Omnibus Law, sehingga terbitlah UU
Ciptaker.
Hingga akhirnya jelas Hadi, muncul gejolak
penolakan berdalih UU ini merugikan karyawan (tenaga kerja) dan belum
memberikan kepastian hukum sengketa karyawan dan pengusaha.
"Sebaiknya, kita di daerah khususnya
Gapki atau Apindo. Sebelum terbitnya PP atau Perpres, segera sampaikan apa saja
pertimbangannya. Dan kami siap memfasilitasi dan menyampaikan ke pusat,"
ungkapnya.(mar/poskotakaltimnews.com)