Pilkada Bupati dan Wabup 2020, KPU Mahulu Tetapkan DPT Sebanyak 26.544
///Keterangan
FOTO : Suasana rapat pleno rekapitulasi DPSHP Penetapan DPT oleh KPU Mahulu di
Ruang Rapat Bappelitbangda, Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun. (foto :
jor/ran/poskota kaltim)///
MAHULU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mahakam Ulu (KPU Mahulu) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada
Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2020 sebanyak 26.544 pemilih.
Penetapan dan pengumuman DPT tersebut dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dipimpin oleh Ketua KPU Mahulu, Frederik
Melawen SH di Ujoh Bilang, Kamis (15/10/2020).
“Terdiri 14.306 pemilih laki-laki, pemilih
perempuan 12.238, totalnya berjumlah 26.544 pemilih,” jelas Frederik Melawen.
Dia menjelaskan, DPT yang sudah
ditetapkan dijadikan dasar KPU
dalam menyiapkan surat suara dan logistik Pilkada Mahulu 2020.
Menurutnya, DPT tersebut tidak bisa berubah lagi.
“Dasar penetapan DPT dilakukan rapat pleno
DSHP PPK tingkat kabupaten. Memang ada perbaikan.Tetapi disinkronkan dengan
data Disdukcapil dan dibawah pengawasan Bawaslu,” tuturnya.
Diungkapkan Frederik, dari Daftar Pemilih
Sementara (DPS) Mahulu Pilkada 2020, terjadi peningkatan jumlah
pemilih.Disinkronkan dengan jumlah DPT terakhir. Masuk dalam formulir A.KWK
untuk 84 TPS tersebar di 5 kecamatan se-Mahulu.
“Pencocokan dan penelitian (Coklit) jumlah
DPS sebanyak 25.206 pemilih. Dengan adanya penambahan, sehingga DPT berjumlah
26.544 pemilih,” katanya.
Frederik Melawen menjelaskan, pertambahan
jumlah dari DPS ke DPT, karena ada pemilih baru.
“Banyak PNS dan TKK oleh Pemkab wajib
menggunakan KTP Mahulu. Karena sistem gaji menggunakan rekening. Bank meminta
mereka harus ber-KTP Mahulu,” buka Frederik.
Menurutnya, rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan
pada 5 kecamatan se-Mahulu terdiri, Kecamatan Long Apari sebanyak 3.463
pemilih, Long Pahangai berjumlah 3.881, Long Bagun sebanyak 10.554, Laham
berjumlah 2.115, dan Long Hubung sebanyak 6.531 pemilih.
“Warga pindahan baru dicatat sebagai pemilih tambahan. KPU
menyiapkan 2,5 persen surat suara cadangan bagi pemilih tambahan,” tukas
Fredrik Melawen.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Mahulu menyatakan pleno DPSHP oleh KPU Mahulu menetapkan DPT
telah sesuai PKPU.
“Perbaikan angka (jumlah), kami (Bawaslu)
telah meneliti cermat, dan koordinasi dengan Disdukcapil. Sudah sesuai data
valid,” ungkap Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajat.
Bawaslu mengimbau masyarakat, meski nama
tidak terdaftar dalam DPT, pada 9 Desember mendatang bisa menggunakan hak
suara. Yakni penduduk Mahulu beridentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Silahkan datang pada 9
Desember ke TPS terdekat sesuai alamat.
Tunjukkan KTP, bisa ikut nyoblos,” pungkasnya. (jor/ran)