Pilkada Bupati dan Wabup 2020, KPU Mahulu Tetapkan DPT Sebanyak 26.544

img

///Keterangan FOTO : Suasana rapat pleno rekapitulasi DPSHP Penetapan DPT oleh KPU Mahulu di Ruang Rapat Bappelitbangda, Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun. (foto : jor/ran/poskota kaltim)///


MAHULU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (KPU Mahulu) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2020 sebanyak 26.544 pemilih.

Penetapan dan pengumuman DPT tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)  dipimpin oleh Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen SH di Ujoh Bilang, Kamis (15/10/2020).

“Terdiri 14.306 pemilih laki-laki, pemilih perempuan 12.238, totalnya berjumlah 26.544 pemilih,” jelas Frederik Melawen.

Dia menjelaskan, DPT yang sudah ditetapkan  dijadikan dasar KPU dalam  menyiapkan  surat suara dan logistik Pilkada Mahulu 2020. Menurutnya, DPT tersebut tidak bisa berubah lagi.

“Dasar penetapan DPT dilakukan rapat pleno DSHP PPK tingkat kabupaten. Memang ada perbaikan.Tetapi disinkronkan dengan data Disdukcapil dan dibawah pengawasan Bawaslu,” tuturnya.

Diungkapkan Frederik, dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Mahulu Pilkada 2020, terjadi peningkatan jumlah pemilih.Disinkronkan dengan jumlah DPT terakhir. Masuk dalam formulir A.KWK untuk 84 TPS tersebar di 5 kecamatan se-Mahulu.

“Pencocokan dan penelitian (Coklit) jumlah DPS sebanyak 25.206 pemilih. Dengan adanya penambahan, sehingga DPT berjumlah 26.544 pemilih,” katanya.

Frederik Melawen menjelaskan, pertambahan jumlah dari DPS ke DPT, karena ada pemilih baru.

“Banyak PNS dan TKK oleh Pemkab wajib menggunakan KTP Mahulu. Karena sistem gaji menggunakan rekening. Bank meminta mereka harus ber-KTP Mahulu,” buka Frederik. 

Menurutnya, rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan pada 5 kecamatan se-Mahulu terdiri, Kecamatan Long Apari sebanyak 3.463 pemilih, Long Pahangai berjumlah 3.881, Long Bagun sebanyak 10.554, Laham berjumlah 2.115, dan Long Hubung sebanyak 6.531 pemilih.

“Warga pindahan  baru dicatat sebagai pemilih tambahan. KPU menyiapkan 2,5 persen surat suara cadangan bagi pemilih tambahan,” tukas Fredrik Melawen.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu menyatakan pleno DPSHP oleh KPU Mahulu menetapkan DPT telah  sesuai PKPU.

“Perbaikan angka (jumlah), kami (Bawaslu) telah meneliti cermat, dan koordinasi dengan Disdukcapil. Sudah sesuai data valid,” ungkap Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder Awang Ajat.

Bawaslu mengimbau masyarakat, meski nama tidak terdaftar dalam DPT, pada 9 Desember mendatang bisa menggunakan hak suara. Yakni penduduk Mahulu beridentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Silahkan datang pada 9 Desember ke TPS terdekat sesuai alamat.  Tunjukkan KTP, bisa ikut nyoblos,” pungkasnya. (jor/ran)