Siap-Siap Aja! Dishub Kukar Akan Tertibkan Kendaraan Angkut Melebihi Kapasitas
(Heldiansyah)
TENGGARONG, Dinas Perhuhubungan (Dishub)
Kukar akan segera menindak tegas kendaraan yang over dimention dan over load (melebihi muatan) dengan cara
tilang dan memangkas isi muatan tersebut sampai sesuai dengan batas ukuran yang
ada di kendaraan tersebut.
Kepala Dishub Heldiansyah mengatakan, sesuai peraturan perhubungan tidak boleh
melebihi kapasitas, bahkan beberapa hari lalu juga pihaknya sudah mengikuti
seminar di tingkat provinsi, penertiban tersebut segera dilakukan karena kendaraan
yang melebihi muatan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, dan tentunya
bisa merusak kondisi jalan.
“Seperti, truk bermuatan batu atau kelapa
sawit yang sedang menanjak, dimana truk tersebut jika tidak kuat menanjak dan
oleng maka bisa menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya yang berada di
sekitar truk tersebut dan bisa terjadi kemacetan. Kata Heldi kepada Poskotakaltimnews,
diruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).
“Kami akan melakukan penertiban bersama
polisi terhadap kendaraan angkutan berat, yang jelas jika sudah melebihi
kapasitas itu tidak boleh, supaya tidak menimbulkan bahaya bagi kita semua, ini
sering terjadi terhadap truk truk yang melebihi muatan, karena pemilik truk
tersebut hanya memikirkan kepentingan sendiri agar bisa meraup keuntungan lebih
tanpa memikirkan pengguna jalan lainnya”paparnya.
Ia menambahkan untuk kendaraan angkutan berat
perlu perhatian khusus, karena akan berdampak terhadap infrastruktur jalan
yaitu mengalami kerusakan jalan. Maka salah satu cara untuk mengingatkan
kesadaran masyarakat yaitu dengan cara memberi tindakan tilang dan membongkar
muatan agar tidak melebihi kapasitas kendaraan tersebut.
“Sebelumnya kami akan bersosialisi,
pendekatan, bahwa kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas itu tidak boleh,
setelah sosialisi itu jika masih ditemukan pelanggaran maka akan kami tindak
sesuai dengan ketentuan berlaku, guna memberi efek jera terhadap pengendara
Over dimention dan Over Load (ODOL), untuk kendaraan yang bermuatan ringan
masih diberi peringatan atau toleransi sedikit, seperti bermuatan, sembako dan
barang barang kecil lainnya” ungkap Heldi.(*riz/poskotakaltimnews.com)