Daerah Harus Punya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(Sekprov Kaltim saat membuka rakor jaringan dokumentasi dan informasi hukum)
SAMARINDA-Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim
HM Sa'bani meminta kepada semua kabupaten/kota di Kaltim mempunyai Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
yang terintegrasi.
"Sehingga mudah di akses, seperti di
Kaltim, kita bisa di unduh (download) di play store, dan tentu informasi dan
data yang masuk harus uptudate artinya
kemasannya menarik sehingga memudahkan masyarakat mengetahui
produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah," pesan Sa'bani mewakili
Gubernur Kaltim saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) jaringan dokumentasi dan
informasi hukum, yang dilaksanakan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, yang digelar di
Emearal meeting room Mercure hotels Samarinda, Kamis (22/10/2020).
Sa'bani menambahkan di era keterbukaan
Informasi publik, dokumentasi dan informasi hukum merupakan kebutuhan primer
untuk dapat diakses oleh masyarakat luas. Oleh karena itu pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum harus
dilakukan secara terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi baik pemerintah
maupun sosial lainnya.
Selain itu kata Sa'bani pengelolaan JDIH
dilakukan guna menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang
lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
"Keberadaan JDIH sangat penting dimahami
bersama dan harus saling mendukung antara Kominfonya, bagian hukum di
kabupaten/kota termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," kata
Sa'bani.
Sa'bani juga mengharapkan JDIH Kalimantan
Timur harus mampu menjadi pudat dokumentasi dan jaringan hukum daerah yang
tidak hanya mengumpulkan dan mengelola
seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan daerah,
peraturan gubernur, SK gubernur maupun dokumen informasi lainnya.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani
Erawadi dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini yang bertema
Pengelolaan JDIH yang terintegrasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi hukum
yang transparan dan akuntabel adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi
dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses
secara cepat dan mudah.
Kemudian mengembangkan kerjasama yang efektif
antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antara sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan
dokumentasi dan infomasi hukum.
" Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan daerah serta
pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik,
transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab," kata Rozani.
Kegiatan Rakor di ikuti 45 peserta baik langsung maupun secara virtual yang
berasal dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, perwakilan sekretariat
DPDR Kaltim, sekretariat DPRD Samarinda, bagian hukum kabupaten/kota se Kaltim,
perguruan tinggi negeri Samarinda,serta
beberapa perangkat daerah di Kaltim.(mar/poskotakaltimnews.com)