Menang di PTUN, 7 Guru PNS Tetap Gugat Pemkab Kukar Rp500 Miliar

img

TENGGARONG, Kamis (30/3/2017) siang, proses lanjutan sidang gugatan material Rp500 miliar dari 7 guru PNS Kukar terhadap Pemerintah Kutai Kartanegara berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. Sedianya, sidang dilakukan untuk mendengarkan keterangan saksi dari tergugat (pemkab Kukar, namun karena saksi tak hadir, sidang kembali ditunda.

 Sidang sudah memasuki ke 27, beberapa kali sidang ditunda karena sering saksi dari pemerintah tak hadir,” kata Nasrun Mukin pengacara 7 Guru PNS Kukar usai sidang kemarin.

Nasrun mengungkapkan, bahwa berdasar hasil putusan PTUN Samarinda, 7 guru PNS yang bertugas di SDN 031 Tenggarong menang gugatan, sehingga pihaknya meminta agar SK PNS segera diberikan, dan untuk diikutkan LPJ PNS Kukar.

“Semua hak baik gaji, insentif dan lainnya juga harus diberikan pemerintah,” tegas Nasrun.

Nasrun menjelaskan, pihak membuka pintu negosiasi atas gugatan material Rp500 miliar kepada Pemkab Kukar, sebab pihaknya menyakini pemerintah saat ini sudah “luluh” karena legowo menerima putusan PTUN Samarinda.

“Kami terbuka untuk negosiasi, kalau tuntutan segera dipenuhi bisa saja gugatan Rp500 miliar kita cabut,” tegas Nasrun.(awi-poskotakaltimnews.com)