Ini Solusi Modal Bagi UMKM di Kubar, Ada UPT-UPDB
Kepala UPT-UPDB Kubar, Supriadi, memberikan arahan
kepada para nasabah, sebagai sosialisasi penyaluran dana bergulir UPDB di
Kubar. (foto : upt-updb kubar/poskota)
SENDAWAR – Pemkab Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas
Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), sejak awal telah menguatkan ekonomi
kerakyatan.
Salah satunya, Disdagkop
dan UKM Kubar sejak 2015 lalu telah
membentuk Unit Pengelola Teknis (UPT) Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB)
Koperasi dan UMKM.
Kepala UPT-UPDB
Kubar, Supriadi SE mengatakan, lembaga keuangan bergulir tersebut sangat
membantu masyarakat pelaku UMKM.
“Didirikan sejak
2015, UPT-UPDB Kubar mendapat investasi (Penyertaan Modal) dari Pemkab Kubar
mulai 2016,” jelasnya kepada wartawan diruang kerjanya, Kantor UPT-UPDB Kubar,
Komplek Business Center Tinggi Diraja, Kelurahan Barong Tongkok, Sendawar, Selasa
(10/11/2020).
Dipaparkan Supriadi,
penghasilan UPDB itu juga menjadi salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kubar.
Awalnya kata dia,
pada 2016 Pemkab Kubar memasok penyertaan modal sebesar Rp 3 miliar. Oleh
UPT-UPDB langsung disalurkan kepada pelaku UMKM.
“Pada 2017 UPT-UPDB
Kubar kembali mendapat tambahan kucuran investasi dari Pemkab Kubar sebesar Rp
2 miliar. Total modal yang digulirkan hingga saat ini menjadi Rp 5 miliar,”
papar Supriadi.
Supriadi
mengungkapkan, jumlah total penyaluran modal untuk pergulirannya dalam kurun
Januari-November 2020 adalah Rp 1.749.000.000 untuk 34 pelaku UKM.
“Hingga saat ini
UPT-UPDB Kubar memiliki sekitar 400 pelaku UMKM pada 16 kecamatan se-Kubar.
Semuanya meminjam dana bergulir UPDB,” katanya.
Dijelaskan Supriadi, untuk dapat meminjam dana bergulir UPDB, dipermudah. Persyaratan utama, kelayakan usaha harus jelas. Sedangkan bunga kredit sangat kecil hanya 0,5 persen.“Dibawah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga menurun,” ungkapnya.
Dia menjelaskan,
hingga kini dari total jumlah pelaku UMKM se-Kubar, sekitar 50 pelaku UMKM
telah mendapat guliran anggaran berkisar Rp 50 juta.
“Pada pinjaman
pertama para pelaku UMKM itu mampu dan lancar membayar angsuran kreditnya.
Sekarang masuk pinjaman tahap kedua,” urainya.
Namun kata Supriadi,
persyaratan utama bagi pelaku UMKM jika berminat meminjam dana UPDB, harus ada
jaminan berupa surat tanah (Sertifikat atau surat PPAT). Bahkan BPKB mobil dan
sepeda motor bisa menjadi jaminan. Untuk BPKB Mobil wajib dilihat dulu
tahunnya. “Akan ditinjau lapangan, usaha pelaku UMKM yang akan meminjam dana
bergulir itu harus sudah berjalan enam bulan,” ucapnya.
Pandemi Covid-19 Membuat Macet Setoran
Supriadi menjelaskan
bahwa hasil pendapatan UPT-UPDB setiap tahun sangat fantastis, kadang mencapai
Rp 250 juta pertahun.
Namun kondisi
Indonesia dilanda pandemi covid-19 sejak Maret lalu, membuat unit usaha milik
Disdagkop dan UKM Kubar tersebut sedikit
mengeluh. Tetapi tidak bangkrut.
“Memang ada keluhan
pelaku UMKM. Karena pandemic, sehingga usaha mererka seperti rumah makan dan
warung serta toko kurang pembeli,” beber Supriadi.
Keadaan macam
‘musibah’ akibat covid-19 menurut Supriadi, terpaksa UPDB Kubar melakukan hitung
ulang pinjaman pelaku UMKM.
Sehingga bagi pelaku
usaha yang usahanya gagal alias mandek, maka denda pinjaman akan diriset
ditiadakan atau dilakulan hitung ulang.
“Untuk meringankan
cicilan pengembalian. Dengan meniadakan denda pinjaman pelaku UMKM. Karena jika
tidak dilakukan, pelaku UMKM tidak bisa membayar angsuran,” tuturnya.
UPT-UPDB diawasi
langsung oleh Kepala Disdagkop dan UKM Kubar, Salomon Sartono.
Dikonfirmasi
terpisah, Kadisdagkop dan UKM Kubar
mengakui pendapatan dari hasil penyertaan modal Pemkab Kubar tersebut
akan menjadi salah satu sektor pemasok Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Hasil keuntungan UPDB masuk setiap tahun. Karena sudah masuk di struktur
pendapatan," jelas Salomon Sartono.
“Besarannya
bervariasi setiap tahun. Saat ini kondisi pandemi covid-19 sejak Maret
lalu.Pasti ada perubahan pendapatan,” tandasnya.(lis/ran)