Gubernur Kaltim Serahkan DIPA dan TKDD 2021
(penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021)
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor
secara khusus memghadiri sekaligus melakukan penyerahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
(TKDD) Tahun Anggaran 2021 di Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Hotel
Mercure Jalan Mulawarman Samarinda, Jum’at, 4 Desember 2020.
Kegiatan bertema Percepatan Pemulihan Ekonomi
dan Penguatan Reformasi dihadiri Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani, Kapolda Kaltim
Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro
serta jajaran Forkopimda Kaltim, Bupati/Walikota se Kaltim, pimpinan
kementerian/lembaga/instansi vertikal dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim
secara langsung dan virtual.
Secara keseluruhan DIPA dan TKDD Tahun
Anggaran 2021 untuk Kalimantan Timur sebesar Rp28 triliun. Terbagi dana
instansi vertikal Rp10 triliun dan instansi otonom sekitar Rp18 triliun.
Menurut Gubernur Isran Noor sesuai pesan
Presiden Joko Widodo agar jajaran pemerintah segera melaksanakan kegiatan guna
percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi.
"Saya bersyukur penyerahan DIPA dan TKDD
lebih cepat. Sehingga kegiatan bisa dilaksanakan 2021 sejak awal Januari,"
kata Isran Noor.
Gubernur Isran berharap seluruh instansi
pemerintah daerah segera menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kontrak dan
lelang kegiatan.
"Saya instruksikan kepala daerah, baik
bupati dan walikota, juga instansi otonom segera dipercepat dan penuhi
persyaratan," harapnya.
Sebab, lanjut Isran, pembangunan dan upaya
pemulihan ekonomi tidak saja bersumber dari APBN/APBD, tetapi pihak swasta
(investor) berupa investasi.
"Saya yakin kegiatan pembangunan di
Kaltim ini, pasti didukung oleh investor. Semuanya sangat penting dalam
perceoatan pertumbuhan ekonomi di daerah," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (DKPb) Kaltim Midden Sihombing menyebutkan alokasi dana APBN
2021 untuk Kaltim terdiri belanja Kementerian/Lembaga senilai Rp10,058 triliun
dialokasikan bagi 425 satuan kerja pada 40 kementerian negara/lembaga di
Kaltim.
Selain itu, terdapat alokasi dana TKDD bagi
11 pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) se wilayah Kaltim senilai
Rp18,28 triliun.
"Penyaluran alokasi anggaran dilakukan
melalui tiga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah
kerja Kanwil DJPb Provinsi Kaltim,"
ujar Midden.
Alokasi dana TKDD bagi 11 pemerintah daerah
terdiri Pemprov Kaltim Rp4,186 triliun, Kabupaten Berau Rp1,515 triliun,
Kabupaten Kutai Kartanegara Rp2,702 triliun, Kabupaten Kutai Barat Rp1,430
triliun, Kabupaten Kutai Timur Rp2.136 triliun, Kabupaten Paser Rp1,303
triliun, Kota Balikpapan Rp1,085 triliun, Bontang Rp719,08 Samarinda Rp1,35
triliun, Kabupaten Penajam Paser Utara Rp851,4 miliar dan Kabupaten Mahakam Ulu
Rp999,31 miliar.
"Dana-dana ini terdiri dana bagi hasil,
dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik,
dana insentif daerah dan dana desa," sebutnya.
Dalam kesemapatan ini diberikan penghargaan
bagi pengelola APBN terbaik, untuk kategori Pengelola Belanja Barang Terbaik,
kategori Pengelola Belanja Modal Terbaik, serta kategori Pengguna Kartu Kredit
Pemerintah (KPP) Terbaik.
Juga penghargaan bagi Pemerintah Daerah
dengan Kinerja Terbaik Penyerapan Dana Desa. Keakyifan Pengajuan Penyaluran
Dana, Kecepatan penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi pajak-pajak pusat yang
dipungut Pemda, Penyaluran DAK Fisik dari RKUD
kepada pihak ketiga, Kecepatan penyampaian Lembar Konfirmasi Transfer,
serta Pemda yang berperan dalam Penyampaian Data Debitur KUR Potensial.(mar/poskotakaltimnews.com)