Pilkada, Pelayanan SIM di Kukar Tutup Sementara

img

(Kasat Lantas Polres Kukar)


TENGGARONG, Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kukar pelayanan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup sementara selama dua hari, yakni tanggal 8 dan 9 Desember 2020

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Creato Sobitehe Gulo mengatakan, penutupan sementara pelayanan tersebut dalam rangka pemungutan suara Pilkada serentak 2020 .”Pelayanan penertiban SIM di tutup sementara mulai 8 sampai 9 Desember 2020.”katanya.

"Bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya kadaluarsa pada rentang waktu tutupnya pelayanan, maka dapat di perpanjang pada 10, 11 Desember 2020 dengan proses perpanjangan" kata Creato, Selasa (8/12/2020).

Tambah dia, jika melewati tanggal yang telah di tentukan 11 Desember tersebut akan dilakukan proses penerbitan SIM baru.(*riz/poskotakaltimnews.com)