Soal Pengelolaan Dana Kompensasi FCPF, Gubernur Usul 15 Persen untuk Kaltim
(Gubernur Kaltim H Isran Noor)
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor
menyampaikan secara khusus usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) agar dalam pengelolaan dana kompensasi dari Forest Carbon
Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang sebesar 25 persen, nantinya
porsi untuk Pemprov Kaltim 15 persen dan Kementerian LHK 10 persen.
"Bahwa untuk mencapai sebuah
keberhasilan apalagi ini sebagai sebuah pilot project, dari dana teralokasi 25
persen keperluan manajemen operasional itu, mudah-mudahan 15 persennya yang
bisa dikelola oleh Provinsi Kaltim, jadi yang dikelola Kementerian LHK itu
cukup 10 persen saja," ucap Isran Noor dalam paparannya pada Webinar,
Launching dan Talk Show Menuju Implementasi Pembayaran Penurunan Emisi Program
FCPF-CF - Indonesia - World Bank, secara daring di ruang Heart of Borneo (HoB)
Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (15/12).
Isran Noor mengungkapkan Pemprov Kaltim
kedepan akan membentuk Project Management Unit (PMU) yang nanti akan secara
operasional melaksanakan pekerjaan-pekerjaan terkait penurunan emisi karbon di
lapangan.
"Karena tidak mungkin pemerintah yang
selama ini banyak pekerjaan terkait dengan tugas-tugas pokoknya yang lain, maka
kami sudah menyiapkan sebuah payung hukum, sebuah unit kerja yang akan
dilaksanakan dari berbagai macam sumber daya manusia (SDM). Apakah dari
pemerintahan, para ahli, perguruan tinggi, masyarakat swasta di Kaltim. Dan ini
akan memudahkan dalam hal kegiatan evaluasi, monitoring dan
pelaksanaan-pelaksanaan pada tingkat lapangan," ungkap Isran.
Isran Noor berharap usulan tersebut dapat
diakomodir dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian
LHK, sehingga pemerintah daerah bisa lebih maksimal dalam mewujudkan program
penurunan emisi karbon di wilayahnya.
"Bahwa apa yang sudah dilakukan oleh
masyarakat Kaltim dalam hal program penurunan emisi di Kaltim itu memang
betul-betul dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan itu ditingkat lapangan
dilakukan oleh masyarakat didukung oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun
kabupaten/kota," pungkasnya. (mar/poskotakaltimnews.com)