SKB 4 Menteri Ditunggu Bangsa Indonesia

img

Oleh : Suid Saidi

 

TUJUAN pendidikan Nasional dalam UUD No 20/2003 bahwa pendidikan nasioanal itu berfungsi mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta peradaban bangsa, sehingga potensi anak didik menjadi manusia beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dimana pendidikan nasional secara makro tersebut membentuk organisasi pendidikan bersifat otonom sehingga mampu melahirkan inovasi dalam pendidikan untuk menuju lembaga yang beretika, selalu menggunakan nalar, berkemampuan komunikasi sosial yang positif serta memiliki SDM yang sehat dan tangguh, hal tersebut pendidikan dilihat dari makro.

Sedangkan pendidikan nasional secara mikro itu adalah bertujuan membentuk manusia yang beriman, bertaqwa, beretika, beradab, dan berwawasan budaya bangsa Indonesia, memiliki nilai maju, cakap, cerdas, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab, memiliki kemampuan sosial, sadar hukum, komperatif, kompetitif sehingga menjadi manusia yang mandiri dan tangguh.

Saat ini bangsa Indonesia sedang di uji dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga pola pembelajaran dalam waktu cepat, singkat berubah menjadi daring, ada segi positifnya menerapkan pembelajaran daring, karena orang tua di tuntut untuk menguasai teknologi pendidikan, saat ini sudah memasuki era digital, dan semua orang di tuntut harus bisa menggunakan teknologi informasi. Nanti akan terjadi di era revolusi industri 4.0 dan 5.0 seiring berjalanya waktu  semua harus menggunakan media tersebut.

Dan di sisi lain, daring itu menyita waktu, baik dari orang tua, guru, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, tentunya pola belajar daring perlu banyak di evaluasi, bukan secara parsial atau bagian, namun harus di evaluasi pemerintah secara komprehensif atau secara keseluruhan.

Diharapkan pemerintah bukan hanya mengevaluasi, namun melakukan langkah langkah secepatnya untuk mengambil keputusan dalam mendorong terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Saya selaku paraktisi pendidikan/Dewan Pendidikan Kukar juga selalu mengamati  kebijakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pendidikan jarak jauh (PJJ), maka dari itu saya dapat menyimpulkan beberapa hal seperti selalu di evaluasi, sehingga dapat menenuhi harapan semua pihak.

Perlu diketahui dari Menteri Pendidikan Nasional Indonesia membuat kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik. Kemudian pemerintah pusat melalui SKB 4 Menteri tersebut mengeluarkan regulasi terkait menentukan jadwal pembelajaran tatap muka secara langsung, hal ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan pendidik, tenaga kependidikan. Dimana regulasi tersebut akan di berlakukan pada Januari 2021.

Pemerintah telah mengumumkan melalui surat keputusan bersama yang terdiri dari Menteri Pendidikan danKebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.

Untuk panduan KBM tatap muka pada 2021 di masa pandemi Covid-19 telah di umumkan oleh pemerintah pusat, tinggal di implementasikan pada Januari 2021.

Maka dari itu saya mengajak semuanya terkait regulasi tersebut, mari kita kawal, kita sukseskan, karena regulasi tersebut di keluarkan sudah melalui pertimbangan seperti, psyco social, ancaman putus sekolah, serta tingkat setres antar anak dan orang tua juga menjadi pertimbangan.(Penulis Adalah Pengurus Dewan Pendidikan/Praktisi Pendidikan Kutai Kartanegara)