SKB 4 Menteri Ditunggu Bangsa Indonesia
Oleh : Suid Saidi
TUJUAN pendidikan
Nasional dalam UUD No 20/2003 bahwa pendidikan nasioanal itu berfungsi
mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta peradaban bangsa, sehingga
potensi anak didik menjadi manusia beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia,
sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Dimana pendidikan
nasional secara makro tersebut membentuk organisasi pendidikan bersifat otonom
sehingga mampu melahirkan inovasi dalam pendidikan untuk menuju lembaga yang
beretika, selalu menggunakan nalar, berkemampuan komunikasi sosial yang positif
serta memiliki SDM yang sehat dan tangguh, hal tersebut pendidikan dilihat dari
makro.
Sedangkan pendidikan
nasional secara mikro itu adalah bertujuan membentuk manusia yang beriman,
bertaqwa, beretika, beradab, dan berwawasan budaya bangsa Indonesia, memiliki
nilai maju, cakap, cerdas, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab, memiliki
kemampuan sosial, sadar hukum, komperatif, kompetitif sehingga menjadi manusia yang
mandiri dan tangguh.
Saat ini bangsa
Indonesia sedang di uji dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga pola
pembelajaran dalam waktu cepat, singkat berubah menjadi daring, ada segi
positifnya menerapkan pembelajaran daring, karena orang tua di tuntut untuk
menguasai teknologi pendidikan, saat ini sudah memasuki era digital, dan semua
orang di tuntut harus bisa menggunakan teknologi informasi. Nanti akan terjadi
di era revolusi industri 4.0 dan 5.0 seiring berjalanya waktu semua harus menggunakan media tersebut.
Dan di sisi lain,
daring itu menyita waktu, baik dari orang tua, guru, tenaga pendidik, tenaga
kependidikan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, tentunya pola belajar daring
perlu banyak di evaluasi, bukan secara parsial atau bagian, namun harus di
evaluasi pemerintah secara komprehensif atau secara keseluruhan.
Diharapkan pemerintah
bukan hanya mengevaluasi, namun melakukan langkah langkah secepatnya untuk
mengambil keputusan dalam mendorong terciptanya kualitas pendidikan yang lebih
baik, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Saya selaku paraktisi pendidikan/Dewan Pendidikan Kukar juga selalu mengamati kebijakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pendidikan jarak jauh (PJJ), maka dari itu saya dapat menyimpulkan beberapa hal seperti selalu di evaluasi, sehingga dapat menenuhi harapan semua pihak.
Perlu diketahui dari
Menteri Pendidikan Nasional Indonesia membuat kebijakan pada sektor pendidikan
harus melalui pertimbangan yang holistik. Kemudian pemerintah pusat melalui SKB
4 Menteri tersebut mengeluarkan regulasi terkait menentukan jadwal pembelajaran
tatap muka secara langsung, hal ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga
kesehatan pendidik, tenaga kependidikan. Dimana regulasi tersebut akan di
berlakukan pada Januari 2021.
Pemerintah telah
mengumumkan melalui surat keputusan bersama yang terdiri dari Menteri
Pendidikan danKebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan.
Untuk panduan KBM
tatap muka pada 2021 di masa pandemi Covid-19 telah di umumkan oleh pemerintah
pusat, tinggal di implementasikan pada Januari 2021.
Maka dari itu saya mengajak semuanya terkait regulasi tersebut, mari kita kawal, kita sukseskan, karena regulasi tersebut di keluarkan sudah melalui pertimbangan seperti, psyco social, ancaman putus sekolah, serta tingkat setres antar anak dan orang tua juga menjadi pertimbangan.(Penulis Adalah Pengurus Dewan Pendidikan/Praktisi Pendidikan Kutai Kartanegara)