Kapolres Kukar Surati Bupati, Minta Matikan Lampu Hias Jembatan di Malam Tahun Baru
(Lampu Hias Jembatan Kukar)
TENGGARONG, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin
Ginting mengirimkan surat ke Bupati Kutai Kartanegara, perihal mematikan lampu
Jembatan Kutai Kartanegara.
Surat dengan nomor B/1263/XII/OPS.1.3/2020
ditandatangani Kapolres Kukar pada 29 Desember 2020
Dalam surat tersebut diterangkan bawah dengan
adanya pemasangan atau penyalaan lampu hias di jembatan Kutai Kartanegara
mengundang kerumuman warga.”Dengan adanya penyalaan lampu hias Jembatan Kutai
Kartaneagra tersebut, sesuai pantauan kami dilapangan mengundang kerumunan
warga masyarakat untuk menikmati keindahan jembatan di malam hari. “ kata Kapolres
Kukar dalam surat tersebut..
Oleh karenaya sehubungan dengan hal tersebut
diatas , pihaknya menyampaikan Permohanan kepada Bapak Bupati Kutai Kartanegara
untuk tidak menyalakan lampu Jembatan Kutai Kartanegara mengantisipasi puncak
malam pergantian tahun 2021 guna memutus rantai penyebaran Covid 19 dimulai
tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021.
Selain itu juga merujuk pada Keputusan
Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19); dan Rencana Kontijensi Aman Nusa II Tahun 2020
Polres Kutai Kartanegara Nomor : R/Renkon/2/OPS.2/2020 Tanggal 01 Januari 2020
Tentang Kontijensi menghadapi Bencana tahun 2020.(pk/poskotakaltimnews.com)