Kapolres Kukar Surati Bupati, Minta Matikan Lampu Hias Jembatan di Malam Tahun Baru

img

(Lampu Hias Jembatan Kukar)

TENGGARONG, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengirimkan surat ke Bupati Kutai Kartanegara, perihal mematikan lampu Jembatan Kutai Kartanegara.

Surat dengan nomor B/1263/XII/OPS.1.3/2020 ditandatangani Kapolres Kukar pada 29 Desember 2020

Dalam surat tersebut diterangkan bawah dengan adanya pemasangan atau penyalaan lampu hias di jembatan Kutai Kartanegara mengundang kerumuman warga.”Dengan adanya penyalaan lampu hias Jembatan Kutai Kartaneagra tersebut, sesuai pantauan kami dilapangan mengundang kerumunan warga masyarakat untuk menikmati keindahan jembatan di malam hari. “ kata Kapolres Kukar dalam surat tersebut..

Oleh karenaya sehubungan dengan hal tersebut diatas , pihaknya menyampaikan Permohanan kepada Bapak Bupati Kutai Kartanegara untuk tidak menyalakan lampu Jembatan Kutai Kartanegara mengantisipasi puncak malam pergantian tahun 2021 guna memutus rantai penyebaran Covid 19 dimulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021.

Selain itu juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan Rencana Kontijensi Aman Nusa II Tahun 2020 Polres Kutai Kartanegara Nomor : R/Renkon/2/OPS.2/2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Kontijensi menghadapi Bencana tahun 2020.(pk/poskotakaltimnews.com)