Wabup Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Persetujuan Lima Raperda
(Rapat paripurna DPRD Kukar)
TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara menggelar
rapat paripurna terkait dengan penyampaian Laporan Akhir Pansus Terhadap 7 buah
raperda dan Pesertujuan DPRD terhadap 5 buah Raperda, diruang sidang paripurna
DPRD Kukar, Rabu (30/12/2020) malam.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar.
Chairil mengatakan, setelah melalui proses
pembahasan yang panjang dan terhalang dengan masa pandemi covid, yang sampai saat
ini masih di rasakan dampaknya.
"Akhirnya kita dapat mendengarkan
keputusan dari hasil pembicaraan tingkat II terhadap 4 buah Raperda yang
diusulkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Hal ini tidak lain, lanjut Chairil, merupakan
upaya dan dukungan dari rekan-rekan anggota panitia khususnya di DPRD.
Raperda yang disahkan malam ini seluruhnya
berjumlah 5 Raperda, yaitu :
1. Raperda Perubahan atas Perda No. 14/2003
tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kukar;
2. Raperda tentang Badan Permusyawaratan
Desa;
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda No.
20/2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. Raperda tentang Bantuan Hukum; dan
5. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas
Perda No. 7/2009 tentang Penyertaan Modal ke dalam Bank Kaltim.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih
kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB,Fraksi PPP dan
Fraksi PKS (P3PKS), Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem, Hanura, Perindo. Atas
masukan yang telah disampaikan dan persetujuannya untuk mengesahkan kelima
Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Kukar.
"Segala masukan
telah dijadikan sebagai bahan dan catatan penting yang tertuang dalam pasal-pasal
Perda ini yang merupakan pengayaan atas isi dan materi," pungkas Wakil
Bupati tersebut.(hms/poskotakaltimnews.com)