Wabup Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Persetujuan Lima Raperda

img

(Rapat paripurna DPRD Kukar)

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara menggelar rapat paripurna terkait dengan penyampaian Laporan Akhir Pansus Terhadap 7 buah raperda dan Pesertujuan DPRD terhadap 5 buah Raperda, diruang sidang paripurna DPRD Kukar, Rabu (30/12/2020) malam.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Chairil Anwar.

Chairil mengatakan, setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan terhalang dengan masa pandemi covid, yang sampai saat ini masih di rasakan dampaknya. 

"Akhirnya kita dapat mendengarkan keputusan dari hasil pembicaraan tingkat II terhadap 4 buah Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah," ujarnya. 

Hal ini tidak lain, lanjut Chairil, merupakan upaya dan dukungan dari rekan-rekan anggota panitia khususnya di DPRD.

Raperda yang disahkan malam ini seluruhnya berjumlah 5 Raperda, yaitu :

1. Raperda Perubahan atas Perda No. 14/2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kukar; 

2. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa; 

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 20/2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;

4. Raperda tentang Bantuan Hukum; dan 

5. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 7/2009 tentang Penyertaan Modal ke dalam Bank Kaltim.

Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB,Fraksi PPP dan Fraksi PKS (P3PKS), Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem, Hanura, Perindo. Atas masukan yang telah disampaikan dan persetujuannya untuk mengesahkan kelima Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Kukar.

"Segala masukan telah dijadikan sebagai bahan dan catatan penting yang tertuang dalam pasal-pasal Perda ini yang merupakan pengayaan atas isi dan materi," pungkas Wakil Bupati tersebut.(hms/poskotakaltimnews.com)