Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik Hingga Maret 2021
(Meteran Listrik)
PEMERINTAH memutuskan untuk
memperpanjang waktu pemberian stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik
hingga Maret 2021 bagi pelanggan PLN. Stimulus itu dalam bentuk pembebasan
ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen.
Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida
Mulyana menyampaikan, perpanjangan kebijakan stimulus sektor ketenagalistrikan
itu jadi upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu
dan kelompok industri yang terdampak pandemi covid-19.
“Bantuan pemerintah ini dalam rangka untuk
bertahan dan ikut memutar perekonomian nasional. Mudah-mudahan ini bermanfaat
agar beban saudara-saudara kita berkurang,” ungkapnya lewat keterangan
resminya, kemarin.
Rida menegaskan, sektor
energi memastikan komitmennya berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi
nasional di masa pandemi, sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Arifi n Tasrif.
“Pak Menteri dalam setiap
kesempatan mengingatkan kami akan pentingnya kontribusi sektor energi untuk
masyarakat di tengah adanya ketidakpastian perekonomian.
Sederet stimulus di sektor energi seperti tarif
listrik diharapkan dapat membantu kegiatan masyarakat,” tutur Rida.
Bentuk perpanjangan stimulus
sektor ketenagalistrikan hingga Maret 2021 kepada konsumen PLN ialah diskon
hingga 100% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi
golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM
golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil
daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
Stimulus berikutnya dalam
bentuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial,
bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
Stimulus juga diberikan dalam bentuk pembebasan biaya beban atau abonemen untuk
golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, golongan bisnis dan industri
daya 900 VA. Selain itu, ada pula pembebasan penerapan ketentuan rekening
minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat
perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
Rida
mengungkapkan, total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk stimulus
tersebut mencapai Rp4,57 triliun. PT PLN memperkirakan penerima manfaat
perpanjangan stimulus tersebut sebanyak 33,7 juta pelanggan, dengan rincian
rumah tangga 450 VA sebanyak 24,2 juta pelanggan, rumah tangga 900 VA sebanyak
7,9 juta pelanggan, bisnis kecil daya 450 VA sebanyak 459 ribu pelanggan, dan industri
kecil daya 450 VA sebanyak 402 pelanggan.(sumber:MediaIndonesia.com)