Kepala BPKAD: Silpa Masih Rp970 Miliar, Bisa Bayar Proyek Kontraktor

img

Sukotjo (Kepala BPKAD) Kukar

TENGGARONG, Sekitar 1.714 berkas kontraktor yang telah menyelesaikan pengerjaan proyek 2020, belum terbayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Nilai yang harus dibayarkan ke kontraktor oleh pemerintah tak sedikit, lebih dari Rp226 miliar. Persoalan bukan karena pemerintah tidak ada uang, namun karena terbentur regulasi lantaran sudah melewati tahun anggaran, yang saat ini sudah 2021.

Puluhan kontraktor Kukar, Senin (4/1/2021) bahkan telah mengadu ke DPRD Kukar dan meminta agar pemerintah memenuhi hak dengan membayarkan pekerjaan yang telah diselesaikan para kontraktor.

“Bukan kita tidak mau membayar penyelesaian proyek kontraktor, kalau aman tidak terbentur hukum jelas akan segera kita bayarkan. Kami (Kukar) mempunyai Silpa Anggaran sekitar Rp970 miliar, cukup untuk membayar pekerjaan proyek ke kontraktor,”kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo, usai menghadiri pertemuan di DPRD Kukar,Senin (4/1/2021)  siang.

Pemerintah kata Sukotjo akan melakukan konsultasi ke BPK dan BPKP menyampaikan permasalahan tersebut, dan berharap nantinya bisa ada solusi terbaik.”Kalau dari hasil konsultasi bisa segera dibayar kan ke kontraktor kita siap,” katanya.

Ia menuturkan bahwa berdasarkan rekap dari BPKAD ada sekitar 1.714 berkas kontraktor yang belum terbayarkan, kalau sesuai versi Bankaltim itu mencapai 1.624 berkas, dengan nilai kisaran Rp226 miliar.

Lambatnya realisasi pencairan dana tersebut menurut Sukotjo karena memang loading pekerjaan yang begitu luar biasa, dengan waktu yang sangat sempit.”Waktunya empat hari, untuk memproses berkas sekitar 5060, sedangkan kapasitas verikator kita dalam sehari bisa menyelesaikan pemberkasan sekitar 600, kalau dengan jumlah sebanyak itu butuh waktu sekitar 8 sampai 9 hari, ”bebernya.

Dikatakannya bahwa kejadian tak teralisasinya pembayaran ke rekanan, baru ini terjadi, tahun tahun sebelumnya tak terjadi.”Tahun lalu tidak terjadi persoalan seperti itu. Ini tentu menjadi koreksi dan evaluasi. Disisi lain, kebiasaan rekanan disetiap akhir tahun baru pengajuan penagihan sehingga kondisi proses berkas menumpuk. Padahal bisa disiati dengan memanfaatkan termin pencairan,” tegasnya.(awi/poskotakaltimnews.com)