Kepala BPKAD: Silpa Masih Rp970 Miliar, Bisa Bayar Proyek Kontraktor
Sukotjo
(Kepala BPKAD) Kukar
TENGGARONG, Sekitar 1.714 berkas kontraktor yang
telah menyelesaikan pengerjaan proyek 2020, belum terbayarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara.
Nilai yang harus dibayarkan ke kontraktor
oleh pemerintah tak sedikit, lebih dari Rp226 miliar. Persoalan bukan karena
pemerintah tidak ada uang, namun karena terbentur regulasi lantaran sudah
melewati tahun anggaran, yang saat ini sudah 2021.
Puluhan kontraktor Kukar, Senin (4/1/2021)
bahkan telah mengadu ke DPRD Kukar dan meminta agar pemerintah memenuhi hak
dengan membayarkan pekerjaan yang telah diselesaikan para kontraktor.
“Bukan kita tidak mau membayar penyelesaian
proyek kontraktor, kalau aman tidak terbentur hukum jelas akan segera kita
bayarkan. Kami (Kukar) mempunyai Silpa Anggaran sekitar Rp970 miliar, cukup
untuk membayar pekerjaan proyek ke kontraktor,”kata Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo, usai menghadiri pertemuan di
DPRD Kukar,Senin (4/1/2021) siang.
Pemerintah kata Sukotjo akan melakukan
konsultasi ke BPK dan BPKP menyampaikan permasalahan tersebut, dan berharap
nantinya bisa ada solusi terbaik.”Kalau dari hasil konsultasi bisa segera
dibayar kan ke kontraktor kita siap,” katanya.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan rekap dari
BPKAD ada sekitar 1.714 berkas kontraktor yang belum terbayarkan, kalau sesuai
versi Bankaltim itu mencapai 1.624 berkas, dengan nilai kisaran Rp226 miliar.
Lambatnya realisasi pencairan dana tersebut
menurut Sukotjo karena memang loading pekerjaan yang begitu luar biasa, dengan
waktu yang sangat sempit.”Waktunya empat hari, untuk memproses berkas sekitar
5060, sedangkan kapasitas verikator kita dalam sehari bisa menyelesaikan
pemberkasan sekitar 600, kalau dengan jumlah sebanyak itu butuh waktu sekitar 8
sampai 9 hari, ”bebernya.
Dikatakannya bahwa kejadian tak teralisasinya
pembayaran ke rekanan, baru ini terjadi, tahun tahun sebelumnya tak terjadi.”Tahun
lalu tidak terjadi persoalan seperti itu. Ini tentu menjadi koreksi dan
evaluasi. Disisi lain, kebiasaan rekanan disetiap akhir tahun baru pengajuan penagihan sehingga kondisi proses berkas menumpuk. Padahal bisa
disiati dengan memanfaatkan termin pencairan,”
tegasnya.(awi/poskotakaltimnews.com)