Upaya Mengurangi Penularan Covid, Balikpapan Akan Memberlakukan PPKM
(Sekprov Kaltim)
BALIKPAPAN-Rencana Kota Balikpapan
memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), guna
menanggulangi penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) patut menjadi
perhatian semua pihak, terlebih masyarakat.
Untuk hari ini, Jumat 15 Januari 2021, Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim mencatat angka tertinggi jumlah warga Benua
Etam terpapar virus corona.
Tidak kurang 598 kasus positif Covid-19
terjadi di Kaltim sehingga total 32.588 kasus. Dan kasus tertinggi disumbang
oleh Kota Minyak, 167 kasus setelah beberapa hari terakhir terus meningkat.
Selain itu, ledakan kasus terjadi di
kabupaten paling ujung Sungai Mahakam yang selama ini hampir-hampir dibawah 10
kasus bahkan nihil kasus per hari.
Yakni, Kabupaten Mahakam Ulu terjadi 33
kasus. Lonjakan cukup tinggi dan membuat kabupaten termuda di Kaltim ini masuk
zona merah.
Daerah lainnya, ikut berkontribusi menjadikan
Kaltim masuk 10 besar kejadian kasus Covid-19 per hari, yakni Kutai Kartanegara
99 kasus disusul Kutai Barat 77 kasus dan Kutai Timur 63 kasus.
Berlanjut, Berau dan Samarinda masing-masing
44 kasus, disusul Penajam Paser Utara (35), Bontang (27) dan Paser (9).
Karenanya, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim
HM Sa'bani menegaskan pemberlakukan PPKM menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
"PPKM bisa parsial kabupaten dan kota.
Intinya, provinsi siap dan mendukung, namun kewenangan tetap kabupaten dan
kota. Mereka yang paham kondisi wilayahnya," ungkap Sa'bani, Rabu
(13/1/2021).
Update perkembangan Covid-19 Kaltim, Jumat
per 15 Januari 2021, suspek total 179.521 kasus (tambah 1.615 kasus),
discarded/suspek negatif 146.154 kasus (tambah 1.081 kasus), total
terkonfirmasi positif 32.588 kasus (tambah 598 kasus), probable 28 kasus dan
proses 751 kasus. Sembuh 26.486 kasus (tambah 295 kasus). Meninggal 852 kasus
dan dirawat 5.250 kasus.(mar/poskotakaltimnews.com).