Gubernur: PPKM Kewenangan Daerah
Oleh Admin1 menit baca4.486 dibaca

(Gubernur Kalimantan Timur)
SAMARINDA- Melihat perkembangan penularan Covid-19 di daerah terus meningkat, Gubernur Kaltim H Isran Noor menyerahkan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
" Untuk melaksanakan PPKM, kepala daerah cukup melapor saja ke Gubernur," tegas Isran Noor kepada Poskotakaltimnews.com, usai menerima dokumen laporan hasil pemeriksaan kapatuhan atas pendapatan participating interest 10 persen tahun 2018-2020 pada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar,d an badan usaha serta instansi terkait lainnya, Senin (18/1/2020).
Untuk melaksanakan PPKM lanjut Isran Noor, daerah cukup melapor, tidak perlu minta ijin atau persetujuan gubenur, karena itu kewenangan daerah.
" Daerah yang sudah melaksanakan PPKM Balikpapan, Samarinda, Kukar, Bontang, termasuk Berau yang akan menyusul melaksanakan,"tandasnya.
Gubernur Isran Noor merasa prihatin karena daerah di Kaltim sudah masuk zona merah semua, dan ini tentunya menjadi perhatian serius.
" Saya juga merasa heran, Kabupaten Mahakan Ulu (Mahulu) oleh pemerintah setempat sudah memberlakuan yang sangat ketat, baik masyarakat yang ingin keluar maupun yang masuk ke Mahalu, tapi kenyataannya masih terjadi penularan Covid-19," tandasnya.
Terkait dengan masih terjadinya penularan Covid-19 di daerah, Isran Noor melalui media kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kaltim, untuk tidak menganggap enteng, dan mengabaikan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan menerapkan disiplin dan taat melaksanakan 3M yaitu
mamakai masker, menjaga kebersihan ( rajin mencuci tangan) hindari kerumunan dan menjaga jarak.
" Mengabaikan protokol kesehatan berarti membuka peluang untuk terjadinya penularan dari mereka yang terpapar dari orang tanpa gejala. Oleh karena itu, kewaspadaan dengan tetap konsisten melakukan protokol kesehatan tetap diutamakan pada setiap aktivitas di luar rumah untuk mencegah Covid-19 secara efektif," papar Isran Noor.(mar/poskotakaltimnews.com)



