Kakek di Muara Kaman Cabuli Cucu
(Ilustrasi)
TENGGARONG, (AT) 57 seorang kakek di
Kecamatan Muara Kaman-Kutai Kartanegara tega mencabuli anak berusia 5 tahun, yang tak lain adalah
cucunya sendiri. AT saat ini harus meringkus dipenjara.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi mengatakan, kejadian tersebut
terungkap pada Senin 18 Januari 2021, dimana orang tua korban melaporkan
perbuatan keji tersebut ke Polsek Muara Kaman.
"Awal mula terungkap kejadian tersebut saat
ibu korban sedang berjualan di warung melihat ke arah ruang tamu, dimana
melihat AT sedang menaikan celananya dan begitu pula korban " Kata Triyadi
kepada poskotakaltimnews, Kamis (21/1/2021).
Ia menambahkan, korban menceritakan kepada
ibu nya bahwa korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku , dan korban di
kasih uang Rp. 2000 oleh pelaku.
"Kami telah melakukan introgasi kepada
tersangka , ia mengakui bahwa sudah 5 kali selama Januari 2021 melakukan
perbuatan keji tersebut,”katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, 1 lembar
uang pecahan kertas Rp. 2000, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna biru
bergaris - garis, 1 lembar celana panjang warna biru, 1 lembar celana pendek
warna hitam, 1 buah hand phone merk Samsung warna biru.
"Pasal yang di
kenakan yaitu, Pasal 76 e Jo Pasal 82
Ayat (1) dan Ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)