Satpol Pp Tegakan Pergub Kaltim, Tidak Pakai Masker Dihukum Bernyanyi
(Pandemi belum berakhir, Satpol PP lakukan penegakan Pergub)
SAMARINDA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kalimantan Timur kembali beraksi dalam penegakan Peraturan Gubernur Nomor
48 Tahun 2020. Kegiatan ini semakin gencar dilakukan mengingat pandemi belum
juga berakhir.
"Kita melaksanakan kegiatan ini untuk pendisiplinan
masyarakat. Mudah-mudahan dapat meminimalisir penyebaran virus corona. Yang
paling penting adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat," tutur
Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa, Kamis (21/1/2021).
Gede tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan
kepada masyarakat pentingnya patuh terhadap protokol kesehatan. Mulai dari
memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sehabis memegang sesuatu dan
sebelum menyentuh muka.
"Hari ini kami laksanakan kegiatan ini
di Stadion Madya Sempaja, Jalan PM Noor. Ternyata masih ada yang tidak memakai
masker. Tentunya kami terus ingatkan untuk segera memakai masker," ujar
Gede.
Kabid Trantib Bumas Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim menyebutkan jumlah
pelanggar sebanyak 54 orang. Tak hanya orang dewasa, remaja dan anak-anak juga
ada yang melanggar.
"Jumlah ini bukan besar kecilnya
pelanggar, tapi giat ini dapat bermanfaat dan dirasakan bagi masyarakat taat
dan patuh terhadap protokol kesehatan. Mengingat Covid-19 ini bukannya menurun
tapi malah tinggi," tutur Edwin.
Dia mengatakan, pada kegiatan yang
dilaksanakan tadi, anak-anak yang tidak memakai masker diberi hukuman menyanyi
Lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila. Harapannya ke depan mereka akan
patuh dalam aturan dan cinta tanah air Indonesia. (mar/poskotakaltimnews.com)