Apa Kabar Proyek CBD-RWP Kukar
TENGGARONG, Kukar yang
memiliki sumber daya alam besar, memiliki banyak proyek proyek prestisius yang
menelan anggaran ratusan miliarn. Salah satu proyek yang begitu mengesankan itu
adalah pembangunan Central Bisnis Distrik (CBD) yang lokasinya berada di proyek
RWP (Royal Word Plasa) samping Jembatan Kutai Kartanegara.
Proyek yang mulai
dikerjakan oleh PT Citra Gading Aristama sejak 2015-2016 lalu itu, diperkirakan
menelan anggaran lebih Rp300 miliar, namun hingga kini tak kunjung rampung.
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Wiyono, tak mau bersuara menyikapi
kelanjutan proyek “gede” itu, yang sekarang mangkrak.
“Kalau masalah proyek CBD
saya belum tahu seperti apa kelanjutannya nanti,” kata Wiyono, yang sebelum
jadi orang no 1 di Bappeda, adalah Kadisdik Kukar.
Pun begitu, pembangunan
RWP yang lokasinya berdampingan dengan CBD, Wiyono juga tak mau berkomentar
terlalu banyak. Meski diketahui bahwa RWP yang dirancang pembangunannya 7 lantai
itu progress sejak 2013 sampai sekarang belum ada kelihatan.
Sementara sebelumnya,
Kabid Cipta Karya Dinas PU Budi Harsono menyebut, proyek pembangunan CBD Kukar
diakuinya memang diplot sekitar Rp300 miliar, namun dalam proses pembayarannya
hingga penghujung 2016 lalu tak sampai Rp200 miliar.
“Karena pembayarannya
dilakukan sesuai progress pengerjaannya. Dan pada 2017 ini kemungkinan proyek
itu akan dilelang kembali, artinya bukan mesti CGA yang akan mengerjakannya,”
kata Budi Harsono.
Proyek CBD-RWP Kukar
menjadi salah satu proyek di Kukar yang cukup menyedot perhatian masyarakat
penggiat anti korupsi, salah satunya adalah Indonesian Coruption Investigasi
(ICI) Kalimantan Timur. Karena ada aroma tindak pinda korupsi dalam mega proyek
tersebut.
Akhir Maret 2017 lalu, ICI
Kaltim kembali mendatangi Kejati Kaltim guna melaporkan kasus dugaan korupsi
pembangunan CBD-RWP.
Menurut Koordinator ICI
Kaltim Sandri Arman, proyek RWP merupakan proyek investasi dari pihak ketiga
yakni PT CGA, dengan nilai kisaran Rp500 miliar lebih. RWP sedianya akan
dijadikan pusat perkantoran dan bisnis di Kota Raja Tenggarong. Sejak kisaran
tahun 2013 lalu, terjadi MoU antara pemerintah dan CGA untuk proses pelaksanaan
proyek tersebut, namun tak lama berselang muncul proyek Central Bisnis Distrik
(CBD) dengan nilai kontrak kisaran Rp380 miliar yang juga dikerjakan oleh CGA,
dimana lokasi CBD itu sendiri adalah berada dilokasi RWP.“Sudah kita laporkan
ke Kejati Kaltim, dugaan tipikor tersebut,” tandas Sandri Arman.(awi-poskotakaltimnews.com)