Tindaklanjuti Hasil Musrenbang, Komisi I Gelar RDP Hadirkan Sejumlah OPD

img

(Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kukar)

TENGGARONG, Prioritas pembangunan pada tingkat desa dan kecamatan yang masuk dalam pembahasan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), acap kali belum  sesuai harapan, sebab tak sedikit prioritas yang diusulkan dan dibahas dalam musyawarah pada tingkat desa dan kecamatam, namun dalam tatanan pelaksanaan tidak masuk dalam pengganggaran.

Hal ini seperti yang terungkap saat Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti persoalan hasil Musrenbang diwilayah Kecamatan Loa Janan, Senin (22/2/2021).

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I itu dipimpin Supriyadi selaku Ketua Komisi I didampingi sejumlah anggota dewan yang masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) Loa Janan-Loa Kulu, seperti Hamdiah, Ahmad Yani dan Johansyah. Hadir dalam pertemuan perwakilan Dinas PU, Bappeda, Camat dan sejumlah perwakilan desa dari Loa Janan.

Untuk diketahui ada beberapa Desa yang berada di Kecamatan Loa Janan yaitu Desa Tani Harapan, Purwajaya dan Desa lainnya mengeluh terkait pembangunan yang selama ini belum tersentuh terutama pembangunan jalan dan lainnya.

Sering kali di adakan Musrenbang, namun program prirotas atau yang sudah lama di rencanakan tidak di dahulukan, pembangunan jalan tersebut penting karena akses Desa tersebut menghubungkan antara kota Samarinda dan Kukar.

Supriyadi mengatakan bahwa masyarakat diwilayah Loa Janan mendambakan proses pembangunan prioritas, namun harus disadari bahwa tahun ini memang kondisi anggaran minus, apalagi kondisi pandemic Covid.

"Dalam Musrenbang tersebut ada beberapa pembangunan seperti tempat stadion mini, jalan penghubung antara Desa Tani Harapan dengan Sangasanga memang jalannya rusak" Katanya.

Lanjut dia, untuk di Desa Tani Bakti itu untuk jalur akses masuk Kukar yang kondisi saat ini rusak, Desa tersebut setiap di Musrenbangkan, namun anggarannya tidak ada.

"Ada hal lain juga yang sangat fatal yaitu, Loa Duri Ulu untuk membuang sampah ke KM 12 itu menyewa kepada pemilik lahan, saya mohon kepada Bappeda, Perkim, jangan sampai buang sampah itu nyewa, besara sewa yang di keluarkan Rp. 20 juta per bulan kepada pemilik lahan" Ucapnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)