Direktur PT MGRM Sudah Diberhentikan Sejak 4 Januari 2021
(Wahyudi)
TENGGARONG, Direktur Utama PT Mahakam Gerbang
Raja Migas (MGRM) IR di berhentikan sebelum kasusnya di tangani oleh Kejaksaan
Tinggi (Kaltim).
Manager Human Resources and General Affair PT.
MGRM Wahyudi NA mengatakan, sejak 4 Januari 2021 sudah di lakukan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) MGRM, saat itu sudah dilaksanakan pemberhentian terhadap
IR karena terkait kasus korupsi.
"Kasus itu belum di tangani Kejati,
Kejati mendapatkan laporan terkait hal
itu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)" Kata Wahyudi NA kepada media, di
PT. MGRM, Rabu (24/2/2021).
Ia menambahkan, kemudian Kejati melakukan
proses penahanan, dimana seharusnya masa jabatan direksi tersebut adalah 5
tahun, dan masa jabatan IR seharusnya berakhir pada 2023 mendatang.
"Pemberhentian karena ada beberapa
tindakan IR menurut pemegang saham sudah tidak sesuai amanat, kemudian IR di
minta pertanggung jawabannya, IR tidak bisa untuk mempertanggung jawabkan
laporan tersebut, sehingga di berhentikan dari masa jabatannya"ucapnya.
Lanjut dia, untuk menggantikan posisi IR,
langsung di tunjuk plt Direktur Utama ialah Iqbal Nasution, yang sebelumnya
menjabat sebagai Vice Presiden.
Sejauh ini kegiatan PT MGRM Kutai Kartanegara
tetap berjalan seperti biasanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)