Penilaian Kelulusan dan Kenaikan Kelas Harus Tuntas Program Pembelajaran Tiap Semester
Oleh Admin1 menit baca5.539 dibaca

(Sapini, Kepala MTSN 1 Kukar)
TENGGARONG, Penilaian kelulusan dan kenaikan kelas MTSN 1 Kukar tahun ajaran 2020/2021 berdasarkan ketentuan ketentuan yang sudah di tetapkan.
Kepala MTSN 1 Kukar Sapini mengatakan, terkait kelulusan di tengah pandemi Covid-19 tahun ajaran 2020/2021, mengacu pada ketentuan Surat Edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI Direktorat Jendral Pendidikan Islam.
"Dalam SE Kemenag RI itu menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang peniadaan Ujian Nasional dan kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah pada kondisi pandemi" Kata Sapini kepada poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Jum'at (5/3/2021).
Ia menambahkan, di sampaikan mekanisme penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di Madrasah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yaitu, UN dan UAMBN jenjang MTS dan MA ditiadakan.
"Peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi yang di buktikan dengan rapor tiap semester dari kelas VII sampai IX" Katanya.
Lanjut dia, kemudian memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti Ujian Madrasah yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan. Dimana Ujian Madrasah rencanya pada 15 Maret sampai 10 April 2021.
"Kalau sesuai dengan juknisnya pada 15 Maret sampai 10 April 2021, namun kita tunggu keputusan dari Kemenag seperti apa, yang jelas untuk pelaksanaan Ujian Madrasah sudah di persiapkan semua" Ucapnya.
"Saya berharap kepada seluruh peserta didik MTs 1 Kukar, untuk belajar dengan sungguh sungguh, kerahkan lah semua kemampuan kalian untuk menghadapi Ujian Madrasah, dan berpikir positif Insya Allah akan mendapat nilai yang terbaik" Tutupnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)



