Potensi Retribusi Parkir Kukar Belum Tergarap Maksimal

img

(Obaja Alexander)

TENGGARONG, Potensi retribusi parkir menjadi salah satu sumber pendapatan daerah bagi Kabupaten Kutai Kartanegara. Jika potensi itu terkelola dengan baik, maka pendapatan dari retribusi tersebut akan sangat besar untuk mendokrak nilai PAD Kukar.

Kepala Dishub Kukar Heldiansyah melalui Kasi Pengelolaan Parkir Obaja Alexander mengakui masih banyak lahan potensi parkir yang belum terkelola dengan baik, padahal jika hal itu di garap dengan baik bisa meningkatkan PAD Kukar. Tahun 2020 lalu PAD yang bersumber dari retribusi parkir kisaran Rp130 juta.

"Terkait pengelolaan parkir harus bersinergi semua bukan hanya dari Dishub saja, tapi dari instansi lain seperti kecamatan kecamatan, dimana ada potensi retribusi parkir untuk PAD kita dan hal ini juga  bisa mengurangi angka pengangguran,"kata Obaja Alexander kepada poskotakaltimnes, diruang kerjanya, Senin (15/3/2021)

Ia mengatakan untuk 2021 retribusi parkir yang masuk ke PAD Kukar sudah sekitar Rp. 30 juta, untuk targetnya sendiri sama seperti 2020 lalu.

"Mekanismenya kami menyetor ke Bapenda setiap satu minggu sekali, untuk sekali setor mencapai Rp. 1 sampai 3 juta," katanya.

Lanjut dia, khusus di Kecamatan Tenggarong lahan parkir yang di kelola oleh Dinas Perhubungan ada sekitar 16 lahan parkir dengan jumlah 57 juru parkir resmi binaan Dishub.

"Harapan kedepannya para pemangku kepentingan atau Camat camat bisa fokus terhadap retribusi Parkir, langkah langkah kedepan kami menyisir setiap kecamatan, dimana ada potensi lahan parkir bisa di koordinasikan dengan camat dan warganya" Ucapnya

Untuk diketahui untuk tarif parkir untuk roda dua Rp1 ribu, dan roda empat yaitu Rp 2 ribu.(*riz/poskotakaltimnews.com)