Warga Tenggarong Antusias Ikuti Sosialisasi Perda Bantuan Hukum
(Warga saat mengikuti sosialisasi Perda Bantuan Hukum)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Puluhan
warga Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong antusias mengikuti kegiatan
sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum.
Acara sosialisasi itu dilakukan Anggota DPRD
Kaltim Rima Hartati, di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Melayu,
yang dihadiri Lurah Melay Adhi Fadellah, Akademisi Fahum Unmul Alfian, Sabtu
(27/3/2021) pagi.
Rima Hartati mengatakan dengan tersosialisasinya aturan tersebut,
maka masyarakat akan mengetahui secara pasti terkait dengan penyelenggaraan
bantuan hukum dari pemerintah, karena tidak sema masyarakat yang tersangkut
masalah hukum mampu secara pengetahun dan mampu secara financial untuk membayar
pengacara.
“Oleh karenanya dengan adanya Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2019 menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk
memperoleh akses keadilan.” kata Rima Hartati politikus Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) ini.
Selain itu juga mewujudkan hak konstitusional
warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, menjamin bahwa
bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan
mewujudkan peradilan yang efektif, efisian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu Lurah Melayu Adhi Fadellah
mengatakan, sebenarnya sosialisasi tersebut sangat membantu warga Kukar,
terutama terkait permasalahan hukum.
"Banyak warga kita, dikategorikan yang
tidak mampu, setelah mereka terkena permasalahan hukum itu artinya warga kita
saat ini mempunyai pendampingan, dengan adanya terbit perda nomor 5/2019,
alhamdulillah warga kita punya pengetahuan akan cari pendampingan untuk
mendapatkan kepastian hukum itu" kata Adhi Fadellah.(*riz)