Pemprov Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergiaan ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti ASN
Kepala
Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Pemerintah Provinsi
Kaltim menerbitkan surat edaran Gubernur Kaltim, tertanggal 12 April 2021.
Surat Edaran Nomor 065/ 1975 IB.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke
Luar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN dalam masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19).
Surat Edaran
ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi ditujukan kepada
para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan
Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
"Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah
perlu melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti
bagi pegawai ASN, terkait menjelang hari raya Idul Fitri," jelas Kepala
Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, Kamis (15/4/2021).
Surat Edaran Gubernur Kaltim tindak lanjut
atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor
S-21/MENKO/PMK/lll/2021 tanggal 31 Maret 2021, hal ini Tindak Lanjut Hasil
Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor
Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Selain itu, berpedoman pada Keputusan
Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, serta
SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun
2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti bagi
pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik pada 6 - 17 Mei
2021," sebut Ivan, sapaan akrabnya.
Namun demikian, lanjutnya, SE Gubernur Kaltim
juga memberikan pengecualian bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan
dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu
memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama (eselon II).
Termasuk, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa pertu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah."Dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya.(mar)