Polisi Tangkap Pembuat Senjata Api Rakitan di Loa Kulu
(Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Loa Kulu AKP Ghandasyah)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Polisi menangkap MPA (36) seorang warga Desa Jongkang RT 02, Kecamatan Loa Kulu sebagai pembuat senjata api rakitan . Penangkapan dilakukan Anggota Polsek Loa Kulu, dikediaman pelaku, pada Kamis (10/6/2021).
Kapolres
Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian
dan Kapolsek Loa Kulu AKP Ghandasyah mengatakan, pada 1 Juni 2021 anggota unit
reskrim mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya pembuatan senjata
api rakitan.
“Atas
informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan beberapa hari, pada
10 Juni 2021 didapatkan informasi bahwa yang melakukannya adalah MPA seorang
warga yang tinggal di Jongkang."
kata Irwan Masulin Ginting kepada media, di Polres Kukar, Jum'at (11/6/2021).
Petugas
langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku MPA, saat dilakukan
penggerebekan berhasil diamankan pelaku MPA yang saat itu sedang berada dirumah
bersama dengan istrinya HN dan sepupunya DN.
"Pada
saat penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan terhadap petugas, pelaku dan
barang bukti diamankan di Polres Kukar saat ini" jelasnya.
Pelaku
melakukan pekerjaan tersebut sudah 4 bulan, dan berhasil menjual senpi rakitan
2 unit yaitu, 1 unit senpi panjang, dan 1 unit senpi genggang.
Senpi
laras panjang dijual dengan harga Rp. 3 juta, sedangkan laras pendek dijual
harga Rp. 2 sampai 4 juta.
Terkait
pemasok peluru adalah AL dan FT yang merupakan warga Samarinda, dari AL
pelaku mendapat 8 butir amunisi Cal 5,56 mm dan 5 butir Peluru Cal 9mm, dari FT
mendapat 2 butir peluru Cal 3,8 mm.
Polisi menyita dua senpi dari tersangka, yang diketahui pesanan dari AL yang kondisinya masih diperbaiki oleh tersangka, sedangkan senpi pesanan FT masih di tangan pelaku belum diserahkan.
Sementara itu barang bukti yang diamankan yaitu, 1 pucuk senjata api rakitan pendek, 1 pucuk
senjata air softgun jenis Revolver, 1 buah Silinder (tempat amunisi Revolver),
1 pucuk senjata api rakitan laras panjang Kaliber 5,65 mm, 2 pucuk
senjata api rakitan laras panjang kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api rakitan
laras panjang kaliber 7,62 mm, 1 buah Laras Kaliber 9 mm, 1 buah Chamber, 1
pucuk senjata angin Kaliber 4,5 mm 10 1, buah mesin Grinda, 1 buah mesin Bor, 1
buah mesin Bortun, 1 buah mesin Bor Press, 12 Kikir, 7 buah Mata Bor, 3 buah
Mata Grinda Amplas, 3 Mata Grinda Asah, 13 Mata Grinda Potong.
"Selain
kasus senpi rakitan. Pelaku juga merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2000
lalu" ucapnya.
Pelaku
dikenakan Pasal 1 (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perakitan senjata
api, dengan hukuman 20 Tahun penjara atau seumur hidup.(*riz)