Polisi Tangkap Pembuat Senjata Api Rakitan di Loa Kulu

img

(Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Loa Kulu AKP Ghandasyah)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Polisi menangkap MPA (36) seorang warga Desa Jongkang RT 02, Kecamatan Loa Kulu sebagai pembuat senjata api rakitan . Penangkapan dilakukan Anggota Polsek Loa Kulu, dikediaman pelaku, pada Kamis (10/6/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian dan Kapolsek Loa Kulu AKP Ghandasyah mengatakan, pada 1 Juni 2021 anggota unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya pembuatan senjata api rakitan.

“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan beberapa hari, pada 10 Juni 2021 didapatkan informasi bahwa yang melakukannya adalah MPA seorang warga  yang tinggal di Jongkang." kata Irwan Masulin Ginting kepada media, di Polres Kukar, Jum'at (11/6/2021).

Petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku MPA, saat dilakukan penggerebekan berhasil diamankan pelaku MPA yang saat itu sedang berada dirumah bersama dengan istrinya HN dan sepupunya DN.

"Pada saat penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan terhadap petugas, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kukar saat ini" jelasnya.

Pelaku melakukan pekerjaan tersebut sudah 4 bulan, dan berhasil menjual senpi rakitan 2 unit yaitu, 1 unit senpi panjang, dan 1 unit senpi genggang.

Senpi laras panjang dijual dengan harga Rp. 3 juta, sedangkan laras pendek dijual harga Rp. 2 sampai 4 juta.

Terkait pemasok peluru adalah AL dan  FT yang merupakan warga Samarinda, dari AL pelaku mendapat 8 butir amunisi Cal 5,56 mm dan 5 butir Peluru Cal 9mm, dari FT mendapat 2 butir peluru Cal 3,8 mm.

Polisi menyita dua senpi dari tersangka, yang diketahui pesanan dari AL  yang kondisinya masih diperbaiki oleh tersangka,  sedangkan senpi pesanan FT masih di tangan pelaku belum diserahkan.

Sementara itu barang bukti yang diamankan yaitu, 1 pucuk senjata api rakitan pendek, 1 pucuk senjata air softgun jenis Revolver, 1 buah Silinder (tempat amunisi Revolver), 1  pucuk senjata api rakitan laras panjang Kaliber 5,65 mm, 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 9 mm, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 7,62 mm, 1 buah Laras Kaliber 9 mm, 1 buah Chamber, 1 pucuk senjata angin Kaliber 4,5 mm 10 1, buah mesin Grinda, 1 buah mesin Bor, 1 buah mesin Bortun, 1 buah mesin Bor Press, 12 Kikir, 7 buah Mata Bor, 3 buah Mata Grinda Amplas, 3 Mata Grinda Asah, 13 Mata Grinda Potong.

"Selain kasus senpi rakitan. Pelaku juga merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2000 lalu" ucapnya.

Pelaku dikenakan  Pasal 1 (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perakitan senjata api, dengan hukuman 20 Tahun penjara atau seumur hidup.(*riz)