(ilustrasi)
JAKARTA-Sejumlah bank ramai-ramai bermigrasi atau membangun entitas anak usaha
dalam bentuk bank digotal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada
tujuh bank yang sedang mempersiapkan diri untuk menjadi bank digital.
Deputi
Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony mengungkapkan selain tujuh
bank, ada pula lima bank yang sudah resmi jadi bank digital.
"Sampai
saat ini ada tujuh bank yang dalam proses go-digital dan ada lima bank yang
sudah menobatkan diri atau menyatakan diri menjadi bank digital," kata
Tony, Kamis, (10/6) lalu
Tujuh bank tersebut meliputi
Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank
Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Sementara lima bank yang sudah menjadi bank digital, yaitu
Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW
dari Bank UOB, LINE Bank dari KEB Hana Bank dan Jago dari Bank Jago.
Forbes mendefinisikan bank digital sebagai
bank yang menggabungkan layanan online dan seluler (mobile banking) dalam satu
payung. Layanan perbankan online berarti nasabah dapat mengakses fitur dan
layanan perbankan melalui situs website bank dari layar komputer atau laptop.
Misalnya, nasabah mengakses
fitur perbankan tambahan seperti mengajukan pinjaman dan kartu kredit dari
website resmi bank.
Sedangkan, layanan mobile banking memungkinkan nasabah
menggunakan aplikasi dari bank untuk mengakses banyak fitur perbankan melalui
perangkat seluler seperti smartphone atau
tablet. Biasanya nasabah menggunakan informasi login yang sama dengan portal
perbankan online.
Sejumlah layanan yang ditawarkan oleh mobile banking antara lain
transfer antar rekening dan antar bank, pembayaran bersifat komersial, pulsa,
listrik, kartu kredit, asuransi, internet, dan sebagainya, hingga layanan gaya
hidup seperti membeli tiket, belanja, dan lainnya.
Bank digital memberikan nasabah lebih banyak akses pada layanan
keuangan dari perbankan dibandingkan bank konvensional. Terlebih pandemi
covid-19 membuat layanan tatap muka berkurang, begitu pula layanan perbankan.
Sementara itu, OJK
mendefinisikan layanan perbankan digital sebagai layanan perbankan elektronik
yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka
melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience).
Selain itu, layanan perbankan digital dapat dilakukan secara mandiri oleh
nasabah, dengan memperhatikan aspek keamanan.
Jenis layanan yang diberikan oleh perbankan digital meliputi
administrasi rekening, otorisasi transaksi, pengelolaan keuangan, layanan
informatif, layanan transaksional, dan sebagainya.
Layanan informatif adalah layanan yang hanya terbatas pada
penyediaan informasi kepada nasabah bank tanpa ada interaksi lebih lanjut.
Layanan ini tidak diikuti eksekusi transaksi keuangan.
Sedangkan, layanan transaksional diawali dengan penyediaan
informasi kepada nasabah dapat disertai dengan fasilitas untuk berinteraksi
dengan bank dalam rangka membantu pengambilan keputusan transaksi keuangan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah. Selanjutnya, dilakukan eksekusi
transaksi oleh nasabah.
Saat ini, OJK sedang
memfinalisasi aturan terkait bank digital. Sebetulnya, OJK menargetkan POJK
soal bank digital diterbitkan sebelum Juni 2021. Namun, hingga saat ini belum
terealisasi.
Salah satu poin yang akan masuk dalam peraturan OJK (POJK) itu
adalah modal awal untuk mendirikan bank digital ditetapkan sebesar Rp10
triliun.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung
Herlianto menjelaskan modal awal Rp10 triliun berlaku bagi perusahaan yang
benar-benar baru berdiri sebagai bank digital. Nantinya, investor yang hendak
mendirikan bank digital harus melapor terlebih dahulu ke OJK.
Lalu, OJK menetapkan modal awal Rp3 triliun untuk bank
konvensional yang dikonversi menjadi bank digital. Kemudian, bagi bank yang
menjadi bagian dari kelompok usaha bank dan ingin menjadi bank digital harus
memiliki modal awal Rp1 triliun.
"Jadi kalau full digital
Rp10 triliun, kalau stand alone bank Rp3 triliun, dan bank yang sudah masuk
dalam kelompok usaha bank Rp1 triliun. Misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
punya PT Bank Royal Indonesia, itu karena sudah ada cangkang modal bisa
Rp1 triliun," tutur Anung dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan
Indonesia (RP2I) 2020-2025.
Selain itu, bank digital juga harus memiliki minimal satu kantor
pusat di Indonesia. Pemilik harus menyampaikan modal bisnis yang jelas kepada
OJK.
"Lalu memiliki kemampuan bisnis yang prudent, berkesinambungan,
paham mitigasi, memiliki manajemen risiko, antisipasi risiko digital,
perlindungan data nasabah," ucap Anung.(sumber:CNNIndonesia.com)