Bantuan Hibah Diusulkan Mulai dari Musrenbangdes
Andi
Muhammad Ishak
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Pemprov Kaltim
melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)Setdaprov Kaltim melaksanakan program untuk peningkatan sarana dan prasarana rumah ibadah untuk semua agama, dimana
penyalurannya melalui mekanisme bantuan hibah.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Andi
Muhammad Ishak menjelaskan, dengan keluarnya Pergub terbaru memang mekanisme
bantuan hibah ini diusulkan langsung oleh pemohon dan itu harus berkoordasi
dengan Pemerintah daerah masing-masing.
“Bantuan
hibah untuk masyarakat ini, memang harus dilakukan mulai tahapan
Musrenbangdes, dan mekanisme ini harus mengikuti perencanaan yang sudah
direncanakan mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota sampai ke provinsi,
dan itu
di input langsung oleh pemohon, melalui aplikasi yang ada di Bappeda
kabupaten/kota jelas,” Andi Muhammad Ishak, Senin (5/7/2021).
Setelah mekanisme dan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam
peraturan sudah lengkap, lanjut mantan
Sekretaris Kadiskes Kaltim, sesuai
kewenangan, semua bantuan hibah itu
dikerjakan oleh SKPD teknis, terkait dengan pendidikan, ke Dinas Pendidikan,
terkait dengan olahraga ke Dispora, dan terkai dengan pembangunan fisik melalui PUPR.
“Untuk Biro Kesra menangani terhadap urusan-urusan yang tidak ada
pengampunya atau tidak SKPD teknisnya,
termasuk penanganan terhadap sarana, prasarana
dan kelembagaan keagamaan, dan kita lebih banyak membantu fasilitasi
baik sarana prasaran rumah ibadah, maupun juga kelembagaan keagamaan melalui
mekanisme hibah,” tandasnya.
Andi Muhammad Ishak juga menjelaskan, mekanisme bantuan hibah ada dua, ada yang diajukan
langsung masyarakat, dan ada melalui pokok pikiran anggota dewan. Melalui SKPD
itu akan proses SKPD teknis dengan bidang urusannya, sementera yang melalui
pokok pikiran anggota dewan yang memiliki akun dan paswordnya, terkait pemohon-pemohon yang
berasal dari daerah pemilihan maupun konstituannya.
“Sebelum diberikan bantuan hibah, tentu
pemohon harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, kemudian dilakukan
evaluasi ke lapangan untuk memastikan pengajuan hibah ini tidak over llip,
artiya kalau sudah mendapat bantuan hibah dari Pemkab, tentu kita tidak akan
berikan, kita berikan kesempatan kepada
pemohon lainnya, agar bantuan hibah ini, bisa dirasakan dan dimanfaatkan
sebanyak-banyaknya, dalam ranga bisa terdistribusi lebih banyak
kepada pemohon lainnya,”ujar Andi
Muhammad Ishak.(mar)